Jakarta Berstatus PPKM Level 1, Sebanyak 10.429 Sekolah di DKI Telah Gelar PTM Terbatas

Sebanyak 10.429 sekolah di DKI Jakarta sudah menggelar PTM terbatas. jumlah sekolah meningkat seiring status PPKM Level 1.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana PTM di SMAN MH Thamrin, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021). Sebanyak 10.429 sekolah di DKI Jakarta sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

"Sudah ada sebagian besar armada untuk kegiatan Covid-19 sudah kita kembalikan pada kegiatan operasional kegiatan pelajar. Ada 171 kita gunakan untuk PTM," katanya, Kamis (4/11/2021).

Sementara 5 armada bus sekolah lainnya masih melayani perbantuan tenaga kesehatan yang hingga saat ini masih berjalan.

Adapun kapasitas di dalam bus sekolah bertambah seiring pelonggaran yang ada.

"Jadwal bus sekolah mengikuti jadwal jam keberangkatan  dan kepulangan sekolah, yakni pukul 05.30-07.00 WIB, 11.00-16.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB," tandasnya.

142 Sekolah di Jakarta Belum Siap Gelar PTM Terbatas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini ada 142 sekolah yang belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Untuk itu, PTM di ratusan sekolah tersebut hingga kini belum dilaksanakan.

"Ada yang menunda PTM karena belum siap, walaupun sudah mengisi asesmen dan ikut pelatihan. Sekolah belum siap PTM ada 142," ucapnya, Jumat (29/10/2021).

Adapun PTM baru bisa dilaksanakan setelah sekolah lulus serangkaian asesmen yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Di antaranya asesmen kesiapan sekolah, asesmen belajar dari rumah hingga sudah mengikuti pelatihan.

"Saat ini sebagian sekolah sedang mengikuti pelatihan, sebagian juga ada yang mengikuti remedial pelatihan," ujarnya dalam video yang diterima TribunJakarta.com.

Politisi Gerindra ini merinci, saat ini ada 1.091 sekolah yang sedang mengikuti remedial pelatihan PTM tahap 2, 3, 4, dan 5.

Sedangkan, 1.817 sekolah tengah mengikuti pelatihan PTM tahap 6.

"Sehingga seluruhnya berjumlah 3.050 sekolah yang akan dibuka PTM Terbatas pada 8 November 2021," kata dia.

Berikut ini aturan PTM Terbatas selama PPKM Level 2:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved