Jakarta Berstatus PPKM Level 1, Sebanyak 10.429 Sekolah di DKI Telah Gelar PTM Terbatas

Sebanyak 10.429 sekolah di DKI Jakarta sudah menggelar PTM terbatas. jumlah sekolah meningkat seiring status PPKM Level 1.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana PTM di SMAN MH Thamrin, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021). Sebanyak 10.429 sekolah di DKI Jakarta sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 10.429 sekolah di DKI Jakarta sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI yang turun menjadi level 1, jumlah sekolah yang menggelar PTM terbatas pun kian bertambah.

Tercatat hingga pertanggal 10 November 2021, sudah ada 10.429 sekolah di DKI yang melaksanakan PTM terbatas.

"Jadi ada 10.429 sekolah yang PTM per 10 November 2021. Jadi artinya otomatis sudah lebih tinggi kan ya," kata Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja, Kamis (18/11/2021).

Taga mengatakan sejauh ini target untuk PTM terbatas yakni 10.677 sekolah untuk dipertengahan November 2021 ini.

Baca juga: Sebanyak 495 TK dan Sederajat di Kota Tangerang Sudah Mulai PTM Terbatas

Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan PTM terbatas ini. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya klaster sekolah.

Pembelajaran pun tetap menggunakan blended learning. Sehingga tak semua siswa melakukan PTM, lantaran sebagiannya melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Yang pertama, evaluasi yang terus dilakukan, Disdik juga menerbitkan perubahan juknis terkait pelaksanaan PTM terbatas, yaitu dengan Juknis No.1139 Tahun 2021 tanggal 5 November. Juknis itu berisi lebih menegaskan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing sektor, baik dinas pendidikan dari suku dinas pendidikan sampai ke satuan pendidikan," tandasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Disdik DKI Targetkan PTM Dibuka 100 Persen Pertengahan November 2021

Sebagi informasi, aturan kapasitas maksimal PTM terbatas tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 hingga 3 wilayah Jawa-Bali.

Di mana dijelaskan, untuk mata pelajaran olah dan ekstrakurikuler masih belum diizinkan dan dilakukan dari rumah. Selain itu, kantin sekolah juga masih ditutup.

Murid SDN Kelapa Dua Wetan 02 usai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021).
Murid SDN Kelapa Dua Wetan 02 usai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Selanjutnya, terkait mekanisme PTM terbatas masih tetap sama yakni sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektan sebelum melakukan PTM.

Kemudian menyediakan disinfektan dan sabun cuci dan air bersih, serta masyarakat sekolah harus memakai masker.

Disediakan pula alat pengukur suhu tubuh dan terus memantau kesehatan pelaksana dan peserta satuan pendidikan.

Disdik DKI Targetkan PTM Dibuka 100 Persen Pertengahan November 2021

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved