UMR

Kenaikan UMP DKI 2022, Wagub Ariza Minta Buruh dan Pengusaha Terima: Tidak Mudah Diputuskan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih bungkam soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan - Ahmad Riza Patria masih bungkam soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022. 

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah (Kompas.com/Nurwahidah)

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.

Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.

Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.

Baca juga: Berikut Besaran UMP 2022 Sejumlah Daerah Versi Kemnaker, Untuk DKI Anak Buah Anies Masih Bungkam

Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.

Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.

Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.

Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.

Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.

Baca juga: Tok! Pemerintah Umumkan Penetapan UMP 2022, DKI Jakarta Naik Rp 48 Ribu?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved