UMR
Komentar Wagub DKI Jakarta Soal UMR 2022 Diprediksi Naik Tipis, Ini Kenaikan UMP Provinsi Lainnya
upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta bakal naik tipis, ini kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta bakal naik tipis, ini kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta tentunya akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah sekitarnya.
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta hanya 1,09 persen?
Lalu bagaimana dengan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) provinsi lainnya selain DKI Jakarta?
Baca juga: UMR DKI Jakarta Naik Tipis Rp4.453.724, Simak UMP dari Provinsi yang Lain dan UMK di Jabodetabek
Tidak hanya upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) namun Upah kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 juga diprediksi naik tipis dibandingkan tahun 2021.
UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Solusi Bagi Peserta Seleksi CPNS yang Terlambat Memilih Lokasi Tes SKB, Simak Penjelasan BKN
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.
Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil SKD Seleksi CPNS 2021 Karena Ada 14 Peserta Lakukan Kecurangan
Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.
Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Baca juga: Info Lowongan Kerja BUMN, PT Nindya Karya Buka Beberapa Posisi untuk D3 hingga S1 Segala Jurusan
Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.
Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.
Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.
Baca juga: Jika UMP DKI Jakarta Jadi Rp5,3 Juta, Bagaimana dengan UMR Bekasi hingga UMK Bogor?
Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
- UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724.
- UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011
- UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446
- UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
- UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Bungkam
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih bungkam soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
"Kami belum bisa menyampaikan (besaran kenaikan UMP 2022)," ucapnya di Balai Kota, Rabu (17/11/2021) malam.
Ariza bilang, tidak mudah memutuskan besaran angka kenaikan UMP untuk tahun depan.
Sebab, Pemprov DKI harus mendengar masukan dari berbagai elemen, baik itu pengusaha maupun serikat buruh.
"Angka ini memang tidak mudah diputuskan secara sepihak. Kami harus mendengarkan pendapat dan masukan, harus dialog, harus diskusi, dan ini yang terus dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Umumkan UMP 2022, UMR DKI Jakarta Naik Tipis Jadi Rp4.453.724: Cek UMP dari Provinsi Lain
Orang nomor dua di DKI ini pun berharap, angka kenaikan yang nantinya akan diputuskan bisa diterima oleh para buruh dan pengusaha.
"Kami Pemprov DKI ingin memberikan yang terbaik bagi semua, bagi buruh, bagi kepentingan swasta, dan tentu yang paling penting bagi masyarakat itu sendiri dan baik untuk pemerintah," kata Ariza.

Sebagai informasi, UMP DKI tahun 2022 menurut rencana baru akan diumumkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi pada 19 November 2021 besok.
Baca juga: Jelang Keputusan Kenaikan UMR 2022, Berikut Daftar 114 UMK dan 34 UMP Tahun 2021 dari 34 Provinsi
Sebagai pembanding, sebelum menghitung UMP tahun 2022, mari kita lihat data UMP tahun 2021:
Dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, berikut data UMP tahun 2021 :
- DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
- Papua: Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Riau: 2.888.563
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Jambi: Rp 2.630.161
- Maluku: Rp 2.604.960
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
- Sumatera Utara: Rp 2.499.422
- Bali: Rp 2.493.523
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Banten: Rp 2.460.968
- Lampung: Rp 2.431.324
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
- Bengkulu: Rp 2.213.604
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.945.902
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- Jawa Barat: Rp 1.810.350
- Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
- DIY: Rp 1.765.000