CPNS Jakarta

Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Telah Diumumkan, Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKB-nya

Berikut cara cek hasil SKD CPNS Kemenkumham lengkap dengan jadwal pelaksanaan SKB.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS 

- Klik Hasil SKD CPNS

- Lalu, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan

Baca juga: Solusi Bagi Peserta Seleksi CPNS yang Terlambat Memilih Lokasi Tes SKB, Simak Penjelasan BKN

Kemudian, agar peserta lolos SKD, harus melewati passing grade.

Namun tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.

Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa rkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. (TWITTER BKN)

Arti Kode P, PL, TL, TH dan DIS di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

Dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id, berikut arti kode P, PL, TL, TH dan DIS di Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021:

1. Kode P memiliki arti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

2. Kode PL memiliki arti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.

3. Kode TL memiliki arti peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.

4. Kode TH memiliki arti peserta tidak hadir.

5. Kode DIS memiliki arti peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Sementara itu, para peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2021, harus mengikuti seluruh tahapan SKB.

Baca juga: Solusi Jika Kartu Ujian SKB CPNS Tidak Muncul, Disertai Cara Cetaknya di sscasn.bkn.go.id

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved