PPKM Level 1 di Jakarta, 899 Sekolah di Jaksel Sudah Gelar PTM Terbatas
Sebanyak 899 sekolah di enam kecamatan di Jakarta Selatan telah menggelar PTM terbatas. Jakarta berstatus PPKM Level 1.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 899 sekolah di enam kecamatan di Jakarta Selatan telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Ratusan sekolah itu dinaungi oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan wilayah 2 yang membawahi 6 kecamatan, yaitu Setiabudi, Pancoran, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Tebet, dan Kebayoran Baru.
Kasudin Pendidikan Jakarta Selatan wilayah 2 Abd Rachem mengatakan, 899 sekolah yang menggelar PTM terbatas merupakan tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
"Di wilayah 2 Jakarta Selatan ini sudah 90 persen yang PTM. Itu dari semua jenjang PAUD sampai SMA/SMK," kata Rachem saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Di masa PPKM level 1 ini, jelas Rachem, PTM terbatas hanya dilakukan tiga hari dalam sepekan.
"Jadi masih di hari Senin, Rabu, dan Jumat. Siswanya juga belum full," ujar dia.
Baca juga: Paud di Tangerang Gagal PTM karena Gedung Disegel, Diduga Tak Beri Upeti ke Oknum RW:Murid Terlantar
Sementara itu, terkait waktu belajar ketika PTM di sekolah, terdapat penambahan waktu 4 hingga 7 jam dalam sehari.
"Memang sudah semuanya melakukan (PTM) mulai dari 4 jam. Bahkan ada yang seperti SMK itu sudah 7 jam, itu sudah termasuk praktik," tutur Rachem.
Aturan Jam Pelajaran di Sekolah Berubah
Jam pelajaran selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ditambah menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI yang turun menjadi level 1.
Hal itu berdampak pada beberapa penyesuaian terhadap pelonggaran yang ada.
Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja menjelaskan penambahan waktu pembelajaran ini antara satu sampai dua jam.
Baca juga: Jakarta Berstatus PPKM Level 1, Sebanyak 10.429 Sekolah di DKI Telah Gelar PTM Terbatas
Sehingga untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari dua jam menjadi tiga jam.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dari tiga jam menjadi lima jam.