UMP DKI 2022 Tak Kunjung Diumumkan, Anies: Tunggu Finalisasi
Selepas beraktivitas di Balai Kota, orang nomor satu di DKI pun malah asyik bersepeda untuk mengecek pembangunan trotoar di kawasan Senopati
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini belum juga mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 masih dalam tahap finalisasi.
"Nanti ya, UMP lagi proses. Nanti kalau sudah final segera diumumkan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021) petang.
Kendati demikian, Anies tak menjelaskan kepastian waktu pengumuman besaran UMP tersebut.
Baca juga: Temui Buruh yang Berunjuk Rasa di Balai Kota, Anies Sebut UMP Ditentukan Kemnaker
Baca juga: Temui dan Ajak Buruh Nyanyi Padamu Negeri, Anies Diteriaki Hidup Presiden Indonesia
Selepas beraktivitas di Balai Kota, orang nomor satu di DKI pun malah asyik bersepeda untuk mengecek pembangunan trotoar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Saya mau jalan dulu, mau lihat proyek trotoar yang lagi jalan," ujarnya saat hendak meninggalkan Bali Kota.
Buruh "Tongkrongi" Kantor Anies dan Ancam Mogok Massal
Pemprov DKI Jakarta awalnya berencana mengumumkan UMP DKI 2022 pada Jumat (19/11/2021), hari ini.
Ratusan buruh pun sempat menggeruduk kantor Anies di Balai Kota sejak siang. Mereka menunggu Anies mengumumkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Baca juga: Upah DKI Jakarta Naik Tipis, Ini Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022
Namun, Pemprov DKI ternyata tak kunjung menetapkan besaran UMP DKI 2022.

Mereka sempat menyampaikan ancaman melakukan aksi mogok massal jika tuntutan kenaikan UMP sebesar 10 persen tidak dipenuhi Pemprov DKI Jakarta.
UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 dan tuntutan buruh naik 10 persen menjadi Rp 4.857.805.
"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando, Jumat (19/11/2021).
"Siaaap," ujar massa aksi kompak.
Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.
Baca juga: BERITA FOTO: Gaya Gubernur Anies Nongkrong Bareng Massa Buruh Unjuk Rasa UMP Hingga Nyanyi Bersama
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah enggan banyak berkomentar soal pengumuman kenaikan UMP yang disampaikan pemerintah pusat baru-baru ini.
Sebab, Dinasnaker DKI Jakarta saat ini masih sibuk membahas APBD 2022 bersama DPRD.
"Saat ini kami masih rapat Badan Anggaran bersama DPRD di puncak," ujarnya saat dikonfirmasi.
Di kelompok buruh sendiri ada beberapa aliansi dengan jumlah tuntutan kenaikan UMP berbeda-beda.
Pemerintah Pusat Patok Naik Hanya 1,09 Persen
Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP nasional tahun 2022 adalah hanya 1,09 persen.
Kemnaker menyampaikan UMP DKI Jakarta naik sekitar 0,8 persen atau hanya Rp 35.000-an menjadi Rp 4.453.724.
Angka itu berdasarkan hasil perhitungan pihak Kemnaker.
Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09 persen, maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Lalu, UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Kemnaker juga menghitung, ada empat provinsi dengan nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.
Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.
Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.
Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah setempat:
UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724.
UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011
UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446
UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723
UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863
Daftar UMP/UMK tahun 2021:
DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
Papua: Rp 3.516.700
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Bangka Belitung: Rp 3.230.022
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
Papua Barat: Rp 3.134.600
Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
Riau: 2.888.563
Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
Maluku Utara: Rp 2.721.530
Jambi: Rp 2.630.161
Maluku: Rp 2.604.960
Gorontalo: Rp 2.586.900
Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
Sumatera Utara: Rp 2.499.422
Bali: Rp 2.493.523
Sumatera Barat: Rp 2.484.041
Banten: Rp 2.460.968
Lampung: Rp 2.431.324
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
Bengkulu: Rp 2.213.604
NTB: Rp 2.183.883
NTT: Rp 1.945.902
Jawa Timur: Rp 1.868.777
Jawa Barat: Rp 1.810.350
Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
DIY: Rp 1.765.000
Sumber: Laman Kementerian Tenaga Kerja