UMR

Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Berat Buat Pengusaha, Nanti Malah Tutup & PHK

Pemprov DKI Jakarta batal mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendapat pada 19 November kemarin.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta batal mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendapat pada 19 November kemarin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jajarannya kini masih sibuk menghitung besar kenaikan yang akan ditetapkan.

Terlebih ada desakan dari para buruh yang menginginkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 10 persen.

Tingginya besaran kenaikan UMP yang diinginkan buruh pun dikhawatirkan akan memberatkan para pengusaha.

Apalagi, perekonomian Jakarta baru mulai bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

"Prinsipnya kami ingin sebaik mungkin, kalau semakin tinggi mungkin menandakan usaha baik, kesejahteraan meningkat," ucapnya, Jumat (19/11/2021) malam.

"Tapi buruh juga harus memahami pihak pengusaha, kalau setinggi mungkin pengusaha nanti berat, nanti malah (usahanya) tutup dan malah jadi PHK," sambungnya.

Bila terjadi PHK besar-besaran, Ariza khawatir, perekonomian di ibu kota bukannya membaik, malah tambah terpuruk.

Untuk itu, Pemprov DKI membutuhkan waktu ekstra untuk kembali menggodok besaran UMP DKI 2022.

"Pemprov juga yang repot kalau terjadi gejolak sosial, nanti terjadi banyak pengangguran dan lain sebagainya. Jadi kami harus menimbang semua kepentingan," ujarnya.

Sebagai informasi, tuntutan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 10 persen disampaikan buruh lantaran kecewa dengan keputusan pemerintah pusat yang hanya menetapkan kenaikan 1,09 persen.

"Semua ingin sebaik mungkin, perusahaan juga tentu inginnya ada peningkatan, apalagi buruh. Dengan peningkatan berarti kesejahteraan meningkat," tuturnya.

Buruh Ancam Mogok Massal

Massa buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota mengancam akan melakukan aksi mogok massal.

Aksi tersebut akan dilakukan bila Anies tak mengabulkan tuntutan mereka untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen.

"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando, Jumat (19/11/2021).

"Siaaap," ujar massa aksi kompak.

Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hanya 1,09 persen?

Lalu bagaimana dengan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) provinsi lainnya selain DKI Jakarta?

Untuk upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah sekitarnya.

Demikian pula upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) suatu provinsi akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di setiap daerah di provinsi itu.

Kenaikan upah minimum regional (UMR) dari upah minimum provinsi (UMP) maupun Upah kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021.

UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.

Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.

Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.

Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.

Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.

Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.

Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.

Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724.

UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011

UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446

UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723

UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Sebagai pembanding, sebelum menghitung UMP tahun 2022, mari kita lihat data UMP tahun 2021:

Dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, berikut data UMP tahun 2021

DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)

Papua: Rp 3.516.700

Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Bangka Belitung: Rp 3.230.022

Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030

Papua Barat: Rp 3.134.600

Sumatera Selatan: Rp 3.043.111

Kepulauan Riau: Rp 3.005.383

Kalimantan Utara: Rp 3.000.803

Kalimantan Timur: Rp 2.981.378

Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144

Riau: 2.888.563

Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447

Maluku Utara: Rp 2.721.530

Jambi: Rp 2.630.161

Maluku: Rp 2.604.960 

Gorontalo: Rp 2.586.900

Sulawesi Barat: Rp 2.571.328

Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014

Sumatera Utara: Rp 2.499.422

Bali: Rp 2.493.523

Sumatera Barat: Rp 2.484.041

Banten: Rp 2.460.968

Lampung: Rp 2.431.324

Kalimantan Barat: Rp 2.399.698

Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710

Bengkulu: Rp 2.213.604

NTB: Rp 2.183.883

NTT: Rp 1.945.902

Jawa Timur: Rp 1.868.777

Jawa Barat: Rp 1.810.350

Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12

DIY: Rp 1.765.000

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved