Ingat Kasus Viral Pasutri di Gowa Dipukul Satpol PP? Kini Berstatus Tersangka karena Bohong Hamil

Masih ingat kasus viral pasutri pemilik warung kopi di Gowa yang jadi korban penganiayaan anggota Satpol PP?

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Masih ingat kasus viral pasutri pemilik warung kopi di Gowa yang jadi korban penganiayaan anggota Satpol PP? kini berstatus tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat kasus viral pasutri pemilik warung kopi di Gowa yang jadi korban penganiayaan anggota Satpol PP?

Kini, pasutri tersebut menjadi tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) berdasarkan laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang merasa keberatan.

Polres Gowa, Sulawesi Selatan telah menetapkan NH (26) dan RI (34) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).

Ormas itu menilai bahwa pasutri ini telah berbohong tentang kehamilan sang istri.

"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," kata Kasat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan AKP Boby Rachman, melalui sambungan telepon seluler, pada Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Polisi Periksa Dukun Telisik Kematian Kakak Bocah Korban Pesugihan di Gowa, Ini Sosoknya

Meski demikian, pasutri tersebut belum menjalani penahanan oleh penyidik dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor" kata Boby.

NH dan RI sendiri terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran diduga memberikan informasi palsu terkait kehamilan RI saat dianiaya oleh Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Gowa.

Baca juga: Mata Bocah Usia 6 Tahun di Gowa Terancam Cacat, Ibunya Diduga Kanibalisme Saat Ritual Pesugihan

Mardani kini sudah berstatus narapidana kasus penganiayaan dengan vonis lima bulan penjara oleh majelis hakim. Kasus ini terjadi pada Rabu (14/7/2021) lalu di warung kopi milik pasutri NH dan RI saat aparat gabungan menggelar razia PPKM.

Pasutri ini terlibat adu mulut dengan salah seorang petugas yang belakangan diketahui pelaksana tugas harian (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa.

Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam
Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam (Tangkapan layar via Tribunnews)

Adu mulut itu berujung pada penganiyaan yang dilakukan oleh Mardani Hamdan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Gowa.

Kasus penganiayaan ini kemudian viral dan mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan hingga presiden.

Dilaporkan soal Hoaks Hamil

Usai membuat heboh karena menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, kini sang wanita pemilik warkop juga dilaporkan ke polisi.

Wanita pemilik warkop itu dilaporkan karena dianggap menyebar hoaks terkait dirinya yang sedang hamil.

Ya, saat awal viral kasus oknum Satpol PP memukul pemilik warkop, disebutkan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil.

Baca juga: Nekat Korbankan Mata Bocah 6 Tahun, Orangtua dan Nenek di Gowa Kerap Jalani Ritual di Malam Tertentu

Namun belakangan diketahui bahwa korban diduga tidak dalam kondisi hamil.

Istri pemilik warkop tersebut, Amriana (34) dilaporkan oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam organisasi masyarakat dari Brigadir Muslim Indonesia.

Kelompok tersebut mendatangi Mapolres Gowa untuk melaporkan terkait kehamilan korban pada Kamis (22/7/2021) kemarin.

Wanita pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Poros Panciro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bernama Riyana Khastury dianiaya oknum Satpol PP.
Wanita pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Poros Panciro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bernama Riyana Khastury dianiaya oknum Satpol PP. (Tangkapan layar di Instagram)

Diduga wanita pemilik kafe itu tidak hamil alias hoaks.

Ketua Ormas Brigadir Muslim Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan Muhammad Zulkifli seperti dikutip dari Kompas.TV menegaskan viralnya pernyataan korban yang mengaku hamil saat terjadinya insiden penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Dinilai menimbulkan pro dan kontra serta mendapat respon dari berbagai pihak.

Pasca kejadian itu banyak warga yang merasa berempati kepada kedua korban setelah melihat video viral oknum satpol PP menganiaya korban yang saat itu diduga tengah hamil delapan bulan.

Baca juga: Usai Buat Heboh, Wanita di Gowa yang Dipukul Oknum Satpol PP Dilaporkan soal Hoaks Hamil

Sehingga membuat pihak tersangka dan keluarganya mendapat kecaman dari netizen melalui media sosial namun belakangan terkuak bahwa korban nyatanya diduga tidak hamil.

Hal inilah yang menimbulkan masalah baru yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan ditakutkan adanya pihak yang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan kejadian ini dan membuat situasi menjadi tidak kondusif.

Sehingga membuat organisasi masyarakat dari Brigadir Muslim Indonesia membuat laporan polisi dan meminta kepada pihak penegak hukum bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas terkait isu kehamilan korban.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mengatas Tambunan membenarkan laporan tersebut dan polisi akan melakukan penyelidikan berdasarkan bukti video korban yang mengaku hamil yang dilaporkan oleh terlapor.

Sebelumnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap pemilik kafe di Gowa, Sulawesi Selatan viral media sosial dan oknum Satpol PP sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang mengaku hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditampar oleh oknum anggota Satpol PP.

Kejadiannya beberapa waktu lalu.

Hingga kini kasusnya terus berlanjut di kepolisian.

Oknum Satpol PP di Gowa itu menampar ibu hamil ketika melakukan razia PPKM Mikro.

Selain ibu hamil Amriana (34), sang suami Nur Halim (26) juga jadi korban.

Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.

Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.

Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Wanita pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Poros Panciro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bernama Riyana Khastury dianiaya oknum Satpol PP. (Tangkapan layar di Instagram)

Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.

Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.

"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.

Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.

Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya.

Pengakuan Korban

Pemilik warkop Nurhalim membagikan kronologi penganiayaan yang menimpa ia dan sang istri.

Ia mengatakan, awalnya ia sedang live endorse di Facebook dan memutar musik lalu petugas datang.

Dia mengaku telah menutup warkop miliknya pada Rabu (14/7/2021) pukul 18 45 Wita.

"Kami live pasti ada musik, kami cari nafkah, dia kira warkop kami buka, petugas mengecek semua dan tidak ada satupun pengunjung" kata Ivan sapaan akrabnya, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Kemudian, seorang petugas menegur istrinya karena memakai pakaian terbuka atau baju tidur.

"Jadi saya sampaikan apa hubungannya PPKM dengan baju tidur yang terbuka, inikan bukan cuman warkop tapi rumah saya juga. Dan tim PPKM meminta maaf karena hanya salah paham," kata dia.

Namun ketika tim PPKM mikro keluar dari warkop milik Ivan, salah seorang oknum Satpol PP kembali masuk dan bersikap arogan serta marah-marah sembari menunjuk Riana, istri Ivan.

Kemudian terjadilah penganiayaan oknum Satpol PP sebagaimana dalam video yang viral di media sosial. (Tribunnews.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dulu Viral, Ingat Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa? Kini Tersangka karena Bohong Hamil,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved