CPNS Jakarta

Jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Segera Cek di Laman Kementerian!

Hari ini pengumuman jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2, segera cek laman berikut!

Editor: Muji Lestari
https://twitter.com/BKNgoid
Ilustrasi tes cpns 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini pengumuman jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2, segera cek!

Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahap II, diumumkan pada hari ini, Senin (22/11/2021).

Jadwal ini berdasarkan rincian agenda terbaru yang termuat dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, jadwal pelaksanaan ini bisa dilihat di laman kementerian atau lembaga masing-masing.

"Betul (diumumkan di tiap kementerian/lembaga)," kata Satya dilansir Kompas.com (22/11/2021).

Baca juga: Tes Kesamaptaan bagi Peserta SLTA Dimulai 24-26 November, Download Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021

Jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021

Meski jadwal pengumuman jadwal ditetapkan Senin (22/11/2021), hingga siang ini baru ada sejumlah kementerian dan lembaga yang sudah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKB tahap II.

Berikut beberapa di antaranya:

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)

Berdasarkan informasi di laman remsmi Kemenko Marves, yang diakses Senin (22/11/2021), sudah dijadwalkan pelaksanaan assessment, focus discussion group, dan wawancara SKB CPNS 2021.

Baca juga: Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta

Assessment dilaksanakan pada Minggu (21/11/2021) melalui konferensi video.

FGD dan wawancara akan dilaksanakan mulai 23-24 November 2021 dengan jadwal yang tercantum di Pengumuman Kemenko Marves Nomor 11/Maritim/Ses/HM.00.000/XI/2021.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB Kemenkumham Kesamaptan dapat diakses di sini

Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB berbeda-beda berdasarkan provinsinya.

Baca juga: Simak Cara Menentukan Nilai Kelulusan Akhir CPNS, Begini Perhitungannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved