CPNS Jakarta
Peserta Seleksi CASN atau CPNS 2021 yang Lolos SKD, Simak Jadwal Tes SKB Kesamaptaan Kemenkumham
Peserta seleksi CASN atau CPNS 2021 Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham), simak jadwal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Kesamaptaan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Para peserta seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham), simak jadwal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).
Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) telah lakukan pengumuman hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2021 beberapa waktu lalu.
Selain itu, jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Kesamaptaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (C PNS) 2021 juga sudah dirilis.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-78 tentang jadwal pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS 2021 Kemenkumham 2021 yang diunggah pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id//.
Baca juga: Simak Aturan Jika Nilai Kumulatif SKD dan SKB Peserta Seleksi CPNS Sama, IPK dan Usia Jadi Penentu
Diketahui, tes kesamaptaan diperuntukkan bagi peserta dengan kulifikasi pendidikan SLTA sederajat.
Namun, banyak ketentuan yang harus dipatuhi jika akan mengikuti SKB Kesamaptaan.
TONTON JUGA:
Berikut ketentuan yang harus dipatuhi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat:
1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/Kartu Keluarga asli atau
Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli
2. Peserta wajib membawa hasil Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif yang masih berlaku sesuai ketentuan (Swab Test PCR maksimal 3 x 24 Jam, Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 Jam sebelum tanggal pelaksanaan tes)
3. Peserta wajib menggunakan masker medis (3 ply) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
Baca juga: Peserta CPNS Kemdikbudristek Dapat Memilih Lokasi Tes SKB hingga Hari Ini, Instansi yang Lain?
4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan peserta lainnya;
5. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
- Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti Seleksi maka peserta dapat mengikuti Seleksi dengan ditangani petugas khusus;
- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti tahapan seleksi, maka peserta tersebut di anggap tidak mendapatkan nilai (nol) pada Tes Kesamaptaan.
6. Ketentuan pakaian peserta sebagai berikut:
Atasan berupa:
- Pria : Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
- Wanita: Kaos putih lengan pendek (lengan panjang/manset berwarna putih dan Jilbab bergo berwana hitam polos bagi yang menggunakan jilbab);
Bawahan berupa:
- Pria: Celana pendek berwarna putih;
- Wanita: Celana training berwarna hitam