Cerita Kriminal
Bacok Pemuda di Manggarai hingga Tewas, 10 Anggota Kelompok 'Raya Bogor' Ditangkap
Saat tawuran itu, kelompok Raya Bogor mendengar kabar bahwa pihak lawan dibantu oleh kelompok dari Manggarai.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap 10 anggota kelompok pemuda menamakan diri 'Raya Bogor' yang terlibat penyerangan hingga menewaskan pemuda berinsial AK (22) di Jalan Manggis 1, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Kami tahunya jam 22.00. Dari pihak RSCM kontak kita, 'Pak, ada yang katanya serahan (jenazah) dari wilayah Tebet, tapi meninggal dunia'. Nah, kami mulai penyidikan. Ternyata ada tawuran," kata Alexander di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/11/2021).
Alexander mengungkapkan, korban meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian bokong hingga mengalami pendarahan.
Kasus ini bermula ketika sejumlah pemuda dari kelompok Raya Bogor terlibat tawuran di wilayah Jakarta Timur, sepekan sebelum peristiwa yang menewaskan AK.
Baca juga: Polisi Tangkap 19 Pemuda yang Tawuran di 3 Lokasi di Jaksel, 16 Senjata Tajam Diamankan
Saat tawuran itu, kelompok Raya Bogor mendengar kabar bahwa pihak lawan dibantu oleh kelompok dari Manggarai. Dan mereka berencana membalas kelompok pemuda dari Manggarai.
"Sehingga di Jumat malam Sabtu itu mereka mutar-mutar enggak karuan di Manggarai. Lagi ada orang nongkrong-nongkrong, dibabat sama dia. Ya bisa dibilang, korban salah sasaran," ungkap Alexander.
"Jangankan pelaku sama korban, pelaku dengan pelaku lainnya saja enggak kenal kok," tambahnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Wanita di Condet Jadi Tersangka: Terbukti Lakukan Perzinaan, Sempat Digeruduk Warga
Baca juga: Terungkap, Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat senilai Rp 1 M di Cipinang Didalangi Bekas Pegawai
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap 10 orang pelaku yang rata-rata masih berusia 18-21 tahun.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
ReplyForward