Hilang di Cadas Pangeran Cuma Prank, Suara Parau Yana Saat Berjanji Didampingi Sang Istri

Yana Supriatna menangis saat menyampaikan permohonan maaf terkait kasus prank hilang di Cadas Pangeran, Sumedang.

Istimewa/Polres Sumedang
Aparat kepolisian saat menemukan Yana (tengah) di kawasan Kadipaten, Majalengka, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Yana Supriatna menangis saat menyampaikan permohonan maaf terkait kasus prank hilang di Cadas Pangeran, Sumedang.

Yana mengaku tadinya pesan voice note yang viral tersebut hanya ditujukan ke sang istri.

Yana pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pria berumur 40 tahun itu dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.

Warga Desa Sukajaya, Sumedang Selatan itu terancam hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga: ODGJ di Warakas Terluka Parah Ditikam Pengemudi Odong-odong, Sempat Cekcok dan Dilempar Piring

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut perkembangan kasus prank hilang di Cadas Pangeran.

1. Berstatus Tersangka

Yana di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), menyampaikan permohonan maaf karena berbuat gaduh.
Yana di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), menyampaikan permohonan maaf karena berbuat gaduh. (TribunJabar)

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan status tersangka terhadap Yana Supriatna (40), warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang.

Pemeriksaan terhadap Yana berlangsung sejak Kamis (18/11/2021).

Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Tangis Yana Minta Maaf Karena Bikin Geger Publik, Voice Note Nangis Niatnya Hanya Kirim ke Istri

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka."

"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), dikutip dari TribunJabar.

Baca juga: Hilang di Cadas Pangeran hingga Bikin VN Nangis, Yana Kini Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan

Kegaduhan itu, lanjut Erdi, dilakukan Yana dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan.

Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.

2. Polisi Tidak Lakukan Penahanan

Yana Supriatna tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang, Jumat (19/11/2021).
Yana Supriatna tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang, Jumat (19/11/2021). (Tangkapan layar di Instagram)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved