Siap Tanggung Risiko, Disnakertrans DKI Jakarta Tak Gentar Didemo Buruh karena UMP Naik 0,8 Persen
Siap tanggung risikonya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya 0,8 persen, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta siap didemo bu
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Siap tanggung risikonya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya 0,8 persen, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta siap didemo buruh.
UMP DKI Jakarta 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935 atau naik sekitar 0,8 persen dari UMP tahun lalu.
Kendati begitu, jumlah kenaikan sebesar Rp 37.749 ini tetap tak sesuai. Karena buruh tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah, tetap terbuka bila nantinya ada protes lanjutan dari massa buruh.
"Sekali lagi itu bagian dari demokrasi, menyampaikan pendapat. Monggo (silakan) saja," ungkap Andri Yansah pada Selasa (23/11/2021).
Baca juga: UMP Jakarta Cuma Naik 1 Persen, Buruh di Cilincing Meradang: Nggak Cukup untuk Kebutuhan Sehari-hari
Ia menyebut regulasi kenaikan UMP sudah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Di mana Pemerintah Pusat telah menetapkan UMP 2022 naik sebesar 1,09%.

Sehingga keputusan final UMP DKI 2022 tetap merujuk pada regulasi yang ada.
Terlepas kenaikannya kecil, Pemprov DKI Jakarta berperan meningkatkan kesejahteraan para buruh dengan menekan angka pengeluaran pekerja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tempo hari mengatakan, besaran UMP DKI Jakarta 2022 merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.
Tak lupa, pengusaha memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca juga: Usulan Kenaikan UMK 2022 di Kota Bekasi 0,71 Persen, Gaji Buruh Tahun Depan Naik Rp33.000
Sementara Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Pemprov DKI mengklaim telah melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Program ini berisikan sejumlah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
Baca juga: Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Berat Buat Pengusaha, Nanti Malah Tutup & PHK
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.
Buruh Cilincing Menjerit

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta memang menuai kekecewaan bagi banyak buruh.
Salah satunya diungkapkan Abdul Jamil, buruh di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Abdul menilai kenaikan tersebut tidak begitu berpengaruh terhadapnya.
Ia merasa sedih lantaran dengan kenaikan tersebut, tetap sulit memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Sebagai buruh cukup sedih. Apalagi kenaikannya hanya 1 persen, tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari ya," kata Abdul, Senin (22/11/2021).
Kini, kata Abdul, masih banyak buruh yang besaran gajinya di bawah UMP meski telah bekerja belasan tahun.
Padahal, kebutuhan dasar keluarga buruh itu harus bisa terpenuhi.
Baca juga: Ancaman Serius Buruh kepada Anies saat Demo di Balai Kota, Mau Mogok Massal Jika UMP DKI Tak Naik
Abdul pun berharap Anies dan Presiden Jokowilebih serius memperhatikan nasib buruh.
"Mohon Pak Gubernur, Pak Presiden perhatikan kami sebagai buruh yang menopang pengusaha di Jakarta dan Indonesia ini," harap Abdul.
Ade Waryanto, buruh lainnya, menilai kenaikan yang ada masih jauh dari taraf kesejahteraan.
Kenaikan ini tidak sesuai dengan harapan buruh yang sebelumnya meminta UMP naik Rp 5,3 juta.
"Menurut saya sebagai buruh masih jauh dari kata sejahtera. Naik 1 persen itu bagi buruh kurang dari harapan," kata Ade.