UMR

Serupa dengan UMP DKI Jakarta Tahun 2022, UMK Bekasi Juga Naik Tipis, Wali Kota Ingin Semua Paham

Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum kabupaten/kota ( UMK) Bekasi naik tipis sama dengan upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta.

Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum kabupaten/kota ( UMK) Bekasi naik tipis sama dengan upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) Bekasi naik tipis sama dengan upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, pihaknya telah menyerahkan usulan kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) 2022 sebesar Rp33.000 atau 0,71 persen ke Gubernur Jawa Barat.

"Sudah kemarin tanggal 22 (November 2021)," kata Rahmat saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (23/11/2021).

Rahmat menambahkan, ketetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca juga: Daftar UMR 2022 di Pulau Jawa, Kenaikan UMP DKI Jakarta Kalah Dibanding DI Yogyakarta

SK tersebut selanjutnya, akan dijadikan dasar hukum setiap perusahaan memberikan upah kepada karyawanya di tahun 2022.

"Ya itu nanti persoalan nunggu waktu Gubernur (SK). Kita kan sudah menyerahkan kewajiban kita. Apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga dan memfasilitasi serikat pekerja dengan pengusaha," terang dia.

Dia berpesan kepada buruh di Kota Bekasi, agar sama-sama saling memahami situasi ekonomi seperti saat ini.

Jangan sampai lanjut dia, perusahaan tidak mampu memperkerjakan pegawai sehingga terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran.

"Ya dalam kondisi seperti ini, ya kita sama sama melihat. Makannya kita mendorong dan mendukung usaha jangan sampai ada PHK," terangnya.

"Dan buruh pun juga menyadari dalam kondisi sedang seperti ini, ayo bersama-sama dengan pemerintah, karena Pemerintah akan memfasilitasi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 0,71 persen atau naik Rp33.000.

Baca juga: UMK 2022 Bekasi Diusulkan Naik Rp33 Ribu, Buruh Bakal Geruduk Kantor Wali Kota: Kami Tutup Pintu

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (25/10/2021).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (25/10/2021). (Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta)

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indahyarti, usulan telah disepakati melalui forum Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71% atau sebesar 33.000 rupiah," kata Ika, Senin (22/11/2021).

Dari kenikan itu, upah buruh di Kota Bekasi naik dari RpRp4.782.935,64 menjadi sekitar Rp4.815.935 per bulan.

"Kenaikannya dari 4,7 juta menjadi 4,8 juta sekian, saya pikir lebih enak menyampaikan seperti itu.

Itu lebih rasanya menenangkan semaunya, karena kalau melihat dari persentasenya itu sendiri kecil," tegas dia.

Baca juga: Daftar 27 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Jadi Rp 4,45 Juta

UMP atau UMR DKI Jakarta Juga Naik Tipis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi ( UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Adapun upah minimum regional ( UMR) tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serta sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies, dilansir dari PPID, Minggu (21/11/2021). 

Setelah ditetapkannya UMP, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies Baswedan, juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP tersebut.

Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya.

Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Lebih lanjut, Anies juga menjanjikan tujuh program hidup mudah di Jakarta yang disebut mampu membantu para buruh yang mungkin kurang puas dengan kenaikan UMP.

Anies Baswedan putuskan kebijakan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hanya menaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 sekitar 1,22 persen.

Ketika upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 hanya naik tipis, Anies Baswedan kemudian mengeluarkan kebijakan.

Adapun program-program yang dimaksud, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved