UMK Bekasi 2022 Diusulkan Naik Rp33 Ribu, Buruh Bakal Geruduk Kantor Wali Kota: Kami Tutup Pintu
Buruh berencana menggeruduk kantor Wali Kota Bekasi usai penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 cuma naik Rp33.000.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Buruh berencana menggeruduk kantor Wali Kota Bekasi usai penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 cuma naik Rp33.000.
Hal ini disampaikan M. Indrayana, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur pekerja, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan, perwakilan Depeko dari unsur pekerja telah sepakat mengembalikan hasil putusan kenaikan UMK ke serikat pekerja masing-masing.
"Kalau dari Depeko unsur pekerja kami sepakat mengembalikan ke federasi serikat pekerja masing-masing, maunya seperti apa, jadi tanggal 25 (November) besok itu kami akan geruduk wali kota," kata Indrayana.
Serangkaian aksi unjuk rasa nantinya juga akan digelar, hal ini senada dengan yang dilakukan federasi serikat pekerja di seluruh Indonesia.
Baca juga: UMP Jakarta Cuma Naik 1 Persen, Buruh di Cilincing Meradang: Nggak Cukup untuk Kebutuhan Sehari-hari
"Rangkaiannya dari tanggal 25 terus 29 (November) terus nanti goalnya tanggal 7-8 (Desember) kami akan mengadakan mogok nasional dan sudah disepakati hampir seluruh konfederasi," tegasnya.
Adapun dinamika penetapan usulan kenaikan UMK 2022 di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dinilai tak berikan ruang diskusi.

Indrayana yang merupakan anggota Depeko Bekasi dari unsur pekerja menceritakan, usulan nilai kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Itu hasil output dari rumusan PP 36 (2021), jadi Depeko dari unsur pemerintah kemarin angka-angka disetorin sama BPS maka keluarlah outpunya 0,71 itu," jelas dia.
Depeko dari unsur pemerintah dalam dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, tidak memberikan ruang diskusi kepada anggota Depeko dari unsur lain.
"Gini, nilai itu kan muncul ketika kami melakukan diskusi memang secara tertulis sudah kami sampaikan bahwa kami menginginkan kenaikan yang memang pantas untuk Kota Bekasi kisaran 9 - 10 persen," ucapnya.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai Harapan Buruh, Wagub Ariza Beri Penjelasan: Kami Ikuti UU Cipta Kerja
Lantaran tak diberikan ruang diskusi, seluruh anggota Depeko dari unsur pekerja berjumlah tujuh orang sepakat walk out dari rapat final pembahasan kenaikan UMK 2022.
"Karena memang diskusi dari dewan pengupahan tidak dibuka kerannya mau enggak mau kami tutup pintu itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 0,71 persen atau naik Rp33.000.