UMK Bekasi 2022 Diusulkan Naik Rp33 Ribu, Buruh Bakal Geruduk Kantor Wali Kota: Kami Tutup Pintu
Buruh berencana menggeruduk kantor Wali Kota Bekasi usai penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 cuma naik Rp33.000.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Massa aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (10/11/2021) - Buruh berencana menggeruduk kantor Wali Kota Bekasi usai penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 cuma naik Rp33.000.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indahyarti, usulan telah disepakati melalui forum Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71% atau sebesar 33.000 rupiah," kata Ika, Senin (22/11/2021).
Dari kenikan itu, upah buruh di Kota Bekasi naik dari RpRp4.782.935,64 menjadi sekitar Rp4.815.935 per bulan.
"Kenaikannya dari 4,7 juta menjadi 4,8 juta sekian, saya pikir lebih enak menyampaikan seperti itu. Itu lebih rasanya menenangkan semaunya, karena kalau melihat dari persentasenya itu sendiri kecil," tegas dia.
