Tak Ribet! Begini Alur Pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat penting ketika berkendara di jalan raya. Simak tips membuat SIM dan alur pembuatannya.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana proses pembuatan SIM di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (24/11/2021) - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat penting ketika berkendara di jalan raya. Simak tips membuat SIM dan alur pembuatannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat penting ketika berkendara di jalan raya.

Harap-harap cemas bila tidak memiliki SIM saat berkendara lantaran bisa ditilang.

Masyarakat tak perlu khawatir ketika pertama kali membuat SIM di Kantor Pelayanan Satpas di Jalan Daan Mogot, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.

Pamin Identifikasi Seksi SIM Subdit Regident Polda Metro Jaya, Iptu Ginanjar Tejasasmita mengatakan pembuatan SIM tak ribet dan memakan waktu lama.

Teja menjelaskan alur pembuatannya sejak awal peserta diminta membawa surat keterangan kesehatan sebelum ke kantor Satpas.

Baca juga: Jangan Sampai Salah! Yuk Kenali Syarat Baru Minimal Usia Bikin SIM A, C dan D Disertai Biayanya

"Surat keterangan kesehatan bisa dibawa dimanapun. Maksudnya yang sudah disediakan di sekitaran Satpas ataupun dari luar," ujarnya saat ditemui TribunJakarta.com di lokasi pada Rabu (24/11/2021).

Teja mengatakan bila membuat surat keterangan kesehatan di Satpas dikenakan biaya sekitar Rp 20 ribu - Rp 25 ribu.

Pamin Identifikasi Seksi SIM Subdit Regiden Polda Metro Jaya Iptu Ginanjar Tejasasmita saat ditemui di Kantor Satpas Pelayanan di Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (24/11/2021).
Pamin Identifikasi Seksi SIM Subdit Regiden Polda Metro Jaya Iptu Ginanjar Tejasasmita saat ditemui di Kantor Satpas Pelayanan di Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (24/11/2021). (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Setelah itu, peserta diarahkan masuk ke dalam kantor Satpas Pelayanan untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tergantung jenis kendaraan.

Harga berdasarkan jenis kendaraan sebagai berikut.

1. SIM A: Rp 120 ribu.

Baca juga: Jasad Ibu & Anak di Bagasi, Yosef Ditanya Seputar Helm di TKP dan SIM Motor, Tak Bisa Setir Mobil?

2. SIM B I : Rp 120 ribu.

3. SIM B II : Rp 120 ribu.

4. SIM C: Rp 100 ribu.

5. SIM C I: Rp 100 ribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved