Tak Ribet! Begini Alur Pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat penting ketika berkendara di jalan raya. Simak tips membuat SIM dan alur pembuatannya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
6. SIM C II: Rp 100 ribu.
7. SIM D: Rp 50 ribu.
8. SIM D I: Rp 50 ribu.
9. Penerbitan SIM International: Rp 250 ribu.

Setelah membayar PNBP, peserta dipersilahkan menuju ke bagian pendaftaran.
"Setelah terbit kertas dari pendaftaran itu masuk ke loket foto. Untuk melaksanakan identifikasi, foto dan sidik jari," katanya.
Peserta kemudian melaksanakan ujian teori berbasis komputer.
Setelah dinyatakan lulus ujian teori, peserta lanjut mengerjakan ujian praktik.
Baca juga: Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini
Bila peserta berhasil lulus ujian praktik maka SIM akan diterbitkan.
Namun, bila tidak lulus peserta akan dijadwalkan ujian praktik ulang 7 hari ke depan.
Teja mengatakan proses keseluruhan pembuatan SIM di Satpas Pelayanan tak berlangsung lama.
"Kurang lebih 1 sampai 2 jam sudah selesai. Peserta cukup membawa surat keterangan kesehatan dan KTP," ucapnya.
Apabila kebingungan ketika hendak membuat SIM, peserta bisa bertanya langsung ke pemandu yang berada di Satpas.

"Kalau di tempat kita disediakan pemandu. Apabila ada yang kebingungan, bisa ditanya ke pemandu," pungkasnya.