Massa Buruh Mulai Tinggalkan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan Bisa Dilalui Kendaraan

Akses Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat mulai bisa dilalui kendaraan.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Tepat pukul 14.00 WIB, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat kembali bisa dilalui kendaraan. Sebab, massa buruh mulai beranjak dari depan Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021) 

Mesin mobil buruh meraung-raung hendak menabrak pagar berduri.

Aparat kepolisian meminta massa buruh untuk tidak melakukan aksi itu.

Orator pun saling beradu mulut dengan anggota polisi di lapangan.

"Ada aturan, anda tidak perlu teriak-teriak. Silahkan kalau mau perwakilan bicara ke sini," ujar salah satu polisi kepada orator.

Orator buruh mengatakan bahwa perdebatan terjadi lantaran polisi menyelak di saat ia sedang berorasi.

Namun, akhirnya situasi kembali mendingin dan massa buruh kembali melakukan aksi.Dalam aksinya, massa buruh menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut.

Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Tipis, UMK di Dua Wilayah Jabodetabek Tak Naik, Simak Daftar UMR

Menurutnya, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.

Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. 

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegas Andi Gani.

Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, ia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved