PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Adakah Penyekatan Jalan di Jakarta? Ini Jawaban Gubernur Anies

DKI Jakarta akan kembali menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 mendatang. Apakah ada penyekatan jalan?

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Rabu (21/7/2021). DKI Jakarta akan kembali menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DKI Jakarta akan kembali menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini ditetapkan pemerintah pusat sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Lalu apakah selama masa PPKM Level 3 akan ada penyekatan di sejumlah titik jalan?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya kini masih menanti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bila penyekatan jalan dianggap perlu diterapkan, Pemprov DKI akan mengikuti aturan tersebut.

"Soal penyekatan di titik-titik tertentu kami menyesuaikan saja dengan kebijakan dari Kemenhub," ucapnya di Balai Kota, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Masih Kaji Pembukaan Tempat Wisata

Dikutip dari Kompas.com, jajaran Kepolisian memastikan bahwa tidak akan melakukan penyekatan terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Ditiadakan, bukan penyekatan, tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa,” kata Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Jakarta Berlakukan Penggunaan SIKM saat PPKM Level 3 Masih Dikaji Pemprov

Lebih lanjut lagi, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, kemungkinan besar, polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan tersebut.

“Ya mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPK. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul. Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan, lapor dulu di pos PPK. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan,” kata dia.

Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Demi Selamatkan Nyawa, Satgas Covid-19: Ini Harus Dijaga

Kendati demikian, Irjen Pol Imam Sugianto belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait kebijakan itu. Menurutnya, jajaran menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tapi kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan yang dikeluarkan pada 22 November 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia.

Berikut ini aturan lengkap Imendagri PPKM Level 3 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

Aturan Protokol Kesehatan PPKM Level 3

Berikut ini aturan protokol kesehatan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

- Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) serta 3T (testing, tracing, treatment);

- Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

- Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;

- Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

- Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),

- Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

- Melakukan himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;

- Melakukan himbauan pada sekolah untuk pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022;

- Melakukan himbauan pada sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

- Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

- Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah serta masuk/pulang dari luar daerah.

- Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan;

- Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru;

- Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,

- Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta

- Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 PPKM Level 3

Berikut ini aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:

a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima

puluh persen) dari kapasitas total gereja.

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;

h. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall PPKM Level 3

Berikut ini aturan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Aturan pengaturan tempat wisata:

a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved