Sempat Mau Diterobos Kawat Berduri Massa Buruh, Jalan Medan Merdeka Barat Kembali Dibuka
Sejumlah pengendara mobil terlihat sudah melintas di jalan tersebut. Padahal, sebelumnya di jalan tersebut sempat terjadi adu debat antara massa buruh
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Menurutnya, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.
Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil.
"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegas Andi Gani.
Baca juga: Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Minta Jajarannya Profesional dan Humanis Selama Operasi Zebra 2021
Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, ia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.
"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.