Sempat Mau Diterobos Kawat Berduri Massa Buruh, Jalan Medan Merdeka Barat Kembali Dibuka

Sejumlah pengendara mobil terlihat sudah melintas di jalan tersebut. Padahal, sebelumnya di jalan tersebut sempat terjadi adu debat antara massa buruh

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Setelah sempat ditutup karena adanya unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, polisi telah membuka kembali Jalan Medan Merdeka Barat arah Harmoni, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/11/2021) pukul 13.44 WIB. 

Menurutnya, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.

Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. 

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegas Andi Gani.

Baca juga: Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Minta Jajarannya Profesional dan Humanis Selama Operasi Zebra 2021

Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, ia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved