Sempat Mau Diterobos Kawat Berduri Massa Buruh, Jalan Medan Merdeka Barat Kembali Dibuka
Sejumlah pengendara mobil terlihat sudah melintas di jalan tersebut. Padahal, sebelumnya di jalan tersebut sempat terjadi adu debat antara massa buruh
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Setelah sempat ditutup karena adanya unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, polisi telah membuka kembali Jalan Medan Merdeka Barat arah Harmoni, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/11/2021) pukul 13.44 WIB.
Sedangkan arah sebaliknya masih dilakukan penutupan.
Sejumlah pengendara mobil terlihat sudah melintas di jalan tersebut. Padahal, sebelumnya di jalan tersebut sempat terjadi adu debat antara massa buruh dengan polisi.
Baca juga: Massa Buruh Mulai Tinggalkan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan Bisa Dilalui Kendaraan
Pantauan Wartawan TribunJakarta.com sekitar pukul 11.06 WIB pada Kamis (25/11/2021), massa buruh dari KSBSI yang mengenakan seragam merah masih berunjuk rasa.
Bahkan situasi sempat memanas lantaran massa buruh ingin menerobos kawat berduri menggunakan mobil buruh.
Mesin mobil buruh meraung-raung hendak menabrak pagar berduri.
Baca juga: Demo Buruh di Jakarta Soal UMP 2022 Memanas, Massa Sempat Mau Terobos Kawat Berduri Polisi
Aparat kepolisian meminta massa buruh untuk tidak melakukan aksi itu.
Orator pun saling beradu mulut dengan anggota polisi di lapangan.
"Ada aturan, anda tidak perlu teriak-teriak. Silahkan kalau mau perwakilan bicara ke sini," ujar salah satu polisi kepada orator.
Baca juga: Rekayasa Lalin Terkait Pembangunan Polder di Depan Mal Artha Gading Berlangsung Satu Tahun
Orator buruh mengatakan bahwa perdebatan terjadi lantaran polisi menyelak di saat ia sedang berorasi.
Namun, akhirnya situasi kembali mendingin dan massa buruh kembali melakukan aksi.
Dalam aksinya, massa buruh menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut.
Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.