Ada Aksi Sweeping Paksa Buruh Ikut Demo, Pengamat: Buruh Punya Hak Tolak
Ribuan buruh dari berbagai wilayah gelar aksi unjuk rasa terkait penetapan UMP, Kamis (25/11/2021). Bagaimana kalau ada sweeping memaksa buruh demo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Indonesia telah menggelar aksi unjuk rasa terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Kamis (25/11/2021).
Di Jakarta, demo buruh berpusat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, seorang buruh tidak dapat dipaksa untuk mengikuti unjuk rasa.
Terlebih jika dilakukan sweeping dan memaksa buruh berdemo.
"Ini kan memaksakan memenuhi orang yang mensweeping tindakan memaksa tidak boleh melakukan norma sesuai Pasal 335 ayat 1 KUHP bahwa tindakan sweeping memaksa norma tersebut," kata Suparji dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Ia menambahkan, setiap buruh memiliki hak untuk menolak ikut demo, terutama ketika sedang mengerjakan kewajibannya di jam kerja.
Baca juga: Buruh Kota Bekasi Kawal Penetapan UMK 2022 di Tingkat Provinsi Jawa Barat
"Buruh punya hak mau menolak atau tidak karena mereka terikat dengan organisasi perannya di perusahaan pasti akan berpikir kelangsungan. Kalau seandainya dipaksakan saat jam kerja itu mengganggu," ujar dia.
Menurutnya, pihak perusahaan juga bisa melaporkan pihak-pihak yang melakuka sweeping dan memaksa buruh berdemo.
"Yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja," tutur Suparji.
Baca juga: Usulan Kenaikan UMK 2022 Kota Bekasi Versi Buruh Sebesar 7,85 Persen, Kok Bisa?
Sementara itu dikutip dari KompasTV, kelompok buruh di Majalengka, Jawa Barat, menyisir dan memaksa buruh pabrik yang sedang bekerja untuk bersama-sama ikut dalam aksi unjuk rasa.
Para buruh memaksa masuk ke sebuah pabrik produksi, menerjang regu keamanan, dan masuk ke area bekerja.

Massa dari Aliansi Buruh Majalengka ini menuntut kenaikan upah minimum (UMP), seperti yang banyak dilakukan di daerah lainnya.
Tak hanya melakukan sweeping, buruh di Kabupaten Majalengka selanjutnya menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati.
Saat unjuk rasa berlangsung, massa memblokade jalan protokol di sekitar kantor Bupati.