Libur Nataru, Wali Kota Bakal Tutup Sementara Alun-alun Bekasi dan Larang Pesta Kembang Api

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan penularan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Progres Pembangunan Alun-alun Kota Bekasi di Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (14/10/2021). Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan penularan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Surat dengan Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19, berisi sejumlah kebijakan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Salah satunya tentang, larangan melakukan perjalanan mudik bagi seluruh masyarakat dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting atau tidak mendesak.

"Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021, Pemerintah Tiadakan Mudik Nataru

Selain itu, warga baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan swasta diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

"Khusus untuk ASN Kota Bekasi cuti di saat periode Libur Nataru dilarang," tegasnya.

Kemudian untuk seluruh satuan pendidikan di Kota Bekasi, diimbau agar menjadwalkan pengambilan rapor semester satu dilakukan Januari 2022 dan tidak meliburkam secara khusus siswa pada periode libur Nataru.

Periode libur Nataru berdasarkan surat edaran Pemkot Bekasi ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kami juga mengaktifkan fungsi satuan tugas masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT RW untuk meningkatkan pengawasan," tegasnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved