Polda Metro Jaya: Ormas Pemuda Pancasila Seolah-olah Berada di Atas Hukum

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, sejumlah anggota ormas tersebut berani menyerang aparat penegak hukum.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers terkait kasus pengeroyokan anggota Kepolisian yang diduga dilakukan oleh Pemuda Pancasila di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (25/11/2021), justru berujung pada pemaksaan penutupan jalan hingga pengeroyokan terhadap Kabag Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali yang sedang bertugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kejadian ini menunjukkan ormas PP terkesan ingin menunjukkan diri berada di atas hukum.

"Tidak boleh ada ormas manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum. Ini jadi catatan kami, bahwa ormas Pemuda Pancasila dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan diri di atas daripada hukum," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis malam.

Zulpan menegaskan, aparat kepolisian berada di lokasi unjuk rasa bukan lah sebagai musuh dari ormas PP, melainkan sedang melaksanakan tugas untuk melayani dan mengamankan agar unjuk rasa berjalan tertib.

Baca juga: Kapolres Jakpus Murka Perwira Polisi Dikeroyok Ormas PP: Para Pelaku Diserahkan atau Kami Kejar!

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, sejumlah anggota ormas tersebut berani menyerang aparat penegak hukum.

"Bahkan, melawan aparat penegak hukum yang sebenarnya bukan lawan mereka, aparat yang mengamankan kegiatan mereka," ujar dia.

Diberitakan, AKBP Dermawan Karosekali mengalami luka robek di bagian kepala belakang setelah dikeroyok sejumlah anggota ormas PP yang berunjuk di depan Gedung DPR, Senayan, Kamis kemarin.

Baca juga: Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila, AKBP Karosekali Terluka Serius di Bagian Kepala

Padahal, perwira polisi Ditlantas PMJ tersebut saat itu mencoba mengurai peserta aksi yang ingin menutup seluruh badan jalan hingga jalur Transjakarta.

Tak hanya perwira polisi, massa ormas PP juga sempat melakukan kekerasan terhadap pengendara motor yang ingin melintas di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pihak Polda Metro Jaya telah menangkap 20 anggota ormas PP, 9 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan kepemilikan dua butir peluru.

Untuk pelaku pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali, baru satu orang yang berhasil ditangkap. 

Baca juga: Tukang Parkir Juga Kena Sabetan Sajam, Korban Bentrok Ormas PP dan FBR di Ciledug Bertambah

Zulpan menyayangkan unjuk rasa yang berakhir pada perwira polisi dikeroyok anggota ormas PP ini.

"Kita dalam hal ini sangat menyayangkan sekali apa yang telah terjadi bahwa dalam kegiatan demo tadi terjadi kegiatan penyerangan terhadap petugas," tutur Zulpan.

Sementara itu, Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya menyita 2 butir peluru dalam penangkapan 15 tersangka.

"Barang bukti ini terdiri dari berbagai macam, salah satunya adalah membawa dua butir peluru yang diduga kaliber 38 punyanya revolver," kata Tubagus.

Baca juga: Awal Mula Bentrok Ormas di Tangerang Makan Korban Luka, PP dan FBR Rebutan Lahan Parkir

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu memastikan pihaknya akan mengusut asal muasal 2 butir peluru tersebut.

"Kami akan kembangkan terus. Pengembangannya dari mana dia memperoleh dan untuk apa digunakan, bisa sangat mungkin bahwa senjatanya bisa sangat mungkin," ujar dia.

Massa ormas Pemuda Pencasila berunjuk rasa di gerbang kompleks DPR, menuntut permintaan maaf dari anggota DPR RI dari PDIP, Junimart Girsang.

Ormas tersebut datang untuk memprotes pernyataan Wakil Komisi III DPR RI, Junimart Girsang yang meminta Mendagri untuk membubarkan ormas Pemuda Pancasila seusai bentrokan di Ciledug, Tanggerang, Banten.

Mereka meminta DPP PDI Perjungan memberikan sanksi serta memberhentikan Junimart Girsang dari keanggotaan DPR RI.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved