Buruh Ancam Demo Berjilid, Wagub DKI Janji Cari Solusi Terbaik soal UMP

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakinkan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan perhatian dan solusi terbaik untuk buruh

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai menghadiri acara donor darah ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakinkan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan perhatian dan solusi terbaik untuk buruh soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Hal itu disampaikan menanggapi ancaman demo kelompok buruh secara berjilid sebagai imbas rendahnya kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022, yakni 0,8 persen atau Rp 37 ribu atau jauh dari usulan buruh sebesar 10 persen.

"Tentu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan). Kita sedang mencari solusi dengan pemerintah pusat, karena penentuan UMP itu ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami akan memasukan angka-angka inflasi dan sebagainya. Tapi, mohon bersabar kita sedang terus mencarikan solusinya yang terbaik," kata Ahmad Riza Patria, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Massa Demo Buruh Long March Geruduk Kantor Anies, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet

Baca juga: Saat Presiden KSPSI Menangis di Atas Mobil Komando sesaat Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak MK

Wagub dari Partai Gerindra yang akrb disapa Ariza ini kembali mengatakan pihaknya memutuskan kenaikan UMP hanya 0,8 persen tersebut mengikuti regulasi penentuan UMP dari pemerintah pusat.

Regulasi yang dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca juga: Ditolak Buruh, Ini Isi Pasal Kontroversial Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca juga: Usulan Kenaikan UMK 2022 Kota Bekasi Versi Buruh Sebesar 7,85 Persen, Kok Bisa?

"Terkait buruh ini kan adanya regulasi ya, kewenangan regulasi bukan di Pemprov ada aturan Undang-undang Cipta Kerja. Namun, demikian kami akan terus memberikan perhatian mencarikan solusi terbaik bagi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, kepentingan pemerintah dan kepentingan seluruh warga ya," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved