Cerita Kriminal
Dituduh Selingkuh dan Dikeroyok Pasutri, WW Justru Dijebloskan ke Penjara dan Dituntut Rp 20 M
laporan polisi dari pasutri tersebut juga ikut membuat anak WW ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di persidangan
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang warga di Tangerang berinisial WW dipidana hingga ditahan setelah dipolisikan pasangan suami istri (pasutri), L dan O, atas tuduhan melakukan penganiayaan.
Namun, WW mengklaim dia lah yang dikeroyok pasutri tersebut atas tuduhan telah melakukan perselingkuhan.
"Klien kami diserang, kok malah dipidana," ujar Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate, saat dihubungi, Sabtu (27/11/2021).
Arifin meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
Arifin menceritakan kronologi kejadian yang membuat WW menjadi tersangka dan ditahan polisi.
Baca juga: Kisah Nenek 70 Tahun di Depok Mencari Keadilan di Pengadilan usai Dituduh Palsukan Surat Tanah
Kejadian itu berawal di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, seseorang wanita berinisial L datang bersama suaminya, AO, dan menyerang WW.
"L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang WW dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya," kata Arifin.
Baca juga: Perkara Marahi Suami Suka Mabuk, Begini Pengakuan Valencya yang Dituntut Setahun Bui
Baca juga: Pengakuan Suami Izinkan Istri Bercinta dengan Pria Lain: Saya Kadang Ikut Lihat Saja
Lemparan benda keras dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami memar dan luka, terutama di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri.
Bahkan, lanjut Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
Menurutnya, tindakan L dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa WW telah berselingkuh dengan L
"WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal, W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu. Bahkan, menurut WW, ia sudah lebih dari empat tahun tidak bertemu dengan L," kata Arifin.
Baca juga: Ketua LSM Tamperak Jual Nama Kapolri hingga Presiden saat Lakukan Pemerasan ke Polisi
Dua hari kemudian, WW lantas menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
"Laporannya bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang"," paparnya.
Namun, pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas sangkaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," katanya.
Baca juga: Ibu Kandung yang Digugat Anak Berstatus PNS Akhirnya Bersuara: Dia Mau Kuasai Harta Warisan
Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.
Selain itu, Arifin mengatakan, laporan polisi dari pasutri tersebut juga ikut membuat anak WW ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di persidangan.
"WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.
Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp 20 miliar.