Kabar Gembira Mulai Senin Sudah Cair Dana KJP Plus dan KJMU, Cek Besarannya!
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II dimulai pada Senin (29/11/2021).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II dimulai pada Senin (29/11/2021).
Demikian berdasar postingan laman Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Adapun total dana yang didapat penerima besarannya sebagai berikut.
SD/MI Rp 250 ribu
Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu perbulan
SMP/MTs/PKBM Rp 300 ribu
Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170 ribu perbulan
SMA/MA Rp 420 ribu
SMK Rp 450 ribu
Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290 perbulan
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240 perbulan
Mahasiswa/i sebesar Rp 9 juta per semester
Apa itu KJP Plus?
KJP Plus merupakan program bantuan Pemprov DKI agar keluarga kurang mampu dapat menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat).