Kabar Gembira Mulai Senin Sudah Cair Dana KJP Plus dan KJMU, Cek Besarannya!

Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II dimulai pada Senin (29/11/2021).

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Instagram
Informasi pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Pencarian dananya akan dimulai pada Senin (29/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II dimulai pada Senin (29/11/2021).

Demikian berdasar postingan laman Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun total dana yang didapat penerima besarannya sebagai berikut.

SD/MI Rp 250 ribu

Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu perbulan

SMP/MTs/PKBM Rp 300 ribu

Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170 ribu perbulan

SMA/MA Rp 420 ribu

SMK Rp 450 ribu

Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290 perbulan

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240 perbulan

Mahasiswa/i sebesar Rp 9 juta per semester

Apa itu KJP Plus?

KJP Plus merupakan program bantuan Pemprov DKI agar keluarga kurang mampu dapat menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved