Gelar Rapat Kerja Pertama, IKA Trisakti Tegaskan Konsistensinya
Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menggelar Rapat Kerja Pengurus di Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (28/11/2021).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menggelar rapat kerja Pengurus di Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (28/11/2021).
Ini merupakan pertama kalinya Pengurus IKA Trisakti melaksanakan rapat kerja setelah dikukuhkannya pengurus baru melalui Rapat Umum Anggota pada 27 Februari 2021 lalu.
Adapun rapat kerja pengurus ini dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua IKA Trisakti Sahala Siahaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 02/SK/KETUM IKA-TRISAKTI/X/2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Tugas Ketua
Umum Ikatan Alumni Trisakti (IKA-Trisakti).
Sahala turut didampingi Irfan Ardiansyah selaku Sekretaris Jenderal dan dihadiri oleh seluruh pengurus IKA Trisakti.
Baca juga: Gelar Wisuda Daring, Lulusan Trisakti Diharapkan Mampu Berkarya Demi Bangsa dan Negara
Dalam rapat ini, ada empat hal yang ditegaskan Sahala:
1. IKATAN ALUMNI Trisakti (IKA Trisakti) adalah organisasi alumni Trisakti satu-satunya yang SAH terdaftar sebagai Badan Hukum Perkumpulan No: 34 Tanggal 24 Agustus 2021 pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai hasil kesepakatan bersama yang dinyatakan dalam Ikrar Bersama tertanggal Jakarta, 27 Februari 2022 bertempat di Gedung D lantai 8 Universitas Trisakti Jakarta.
2. Munas Ke-IV IKA USAKTI telah memilih dan menetapkan Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum terpilih dan dalam rekomendasi hasil Munas IV tersebut Ketua Umum terpilih mempunyai tugas dan kewajiban, yaitu menyelesaikan konflik antar lembaga, menyatukan potensi Alumni Trisakti dan Amandemen AD/ART sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan legalisasi AD di Kementerian Hukum dan HAM;
3. Sekretariat IKA Trisakti terletak di Kampus A Universitas Trisakti Gedung L
lt. 1 Jl. Kyai Tapa No. 01 Jakarta – 11440 telah diresmikan oleh Ketua Umum bersama dengan Bapak Heru P. Sanusi selaku Wakil Rektor III UniversitasTrisakti, Wakil Rektor III memberi sambutan sekaligus penyerahan secara simbolis ruangan sekretariat tersebut
4. Bahwa Rapat Kerja adalah sah sesuai dengan Pasal 23 Anggaran Dasar IKA Trisakti di mana IKA Trisakti berkedudukan di Jakarta Rapat Kerja Pengurus IKA Trisakti kemudian menetapkan :
A. Anggaran Rumah Tangga IKA Trisakti dan Pedoman Pelaksanaan Organisasi;
Baca juga: Bertema Pasar Modal, FH Universitas Trisakti Gelar Legal Opinion Competition Berhadiah Puluhan Juta
B. Rencana Kerja IKA Trisakti untuk tahun program/kegiatan tahun 2022, di antaranya mengadakan kegiatan yang berorientasi kepada membantu proses peningkatan akreditasi Universitas Trisakti, mengadakan kerjasama pendidikan dan keilmuan serta meningkatkan mutu satuan pendidikan Trisakti;
C. Meningkatkan peran alumni dalam membangun almamater dan manfaat bagi masyarakat dengan membangun jaringan Trisakti;
Disela-sela Rapat Kerja Pengurus ini, para pengurus juga membahas tentang adanya penyelenggaraan Munaslub pada 27 November 2021 lalu yang dilakukan oleh sekelompok alumni dan memilih Donny Yoesgiantoro sebagai Ketua IKA USAKTI.
Mengenai hal tersebut, Ketua IKA Trisakti mengatakan bahwa Munaslub tersebut tidak sah.
"Karena tidak didukung oleh semua fakultas, terlebih munaslub mereka SC dan OC nya dibentuk oleh siapa?" ucap Sahala.
Senada dengan Sahala, Sekjen IKA Trisakti Irfan Ardiansyah turut menyayangkan terselenggaranya Munaslub IKA Usakti.
“Kami para Pengurus IKA Trisakti terpilih menyayangkan adanya tindakan-tindakan
sekelompok alumni yang dengan sengaja menyelenggarakan Munaslub tanpa
Baca juga: Universitas Trisakti Kasih Penghargaan Mahasiswa dan Alumni Berprestasi di PON XX Papua
mengindahkan koridor organisasi," ujarnya.
"Kami sudah intens bertemu dengan para penyelenggara Munaslub tersebut untuk
secara musyawarah menyelesaikan persoalan dan mengingatkan akibat dari
penyelenggaran ini adalah adanya perpecahan dan hanya merugikan hubungan kekeluargaan para alumni. Namun tampaknya hal tersebut diabaikan oleh mereka," sambungnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas Ika Trisakti Feri Wirsamulia mengingatkan bahwa Ika Usakti sudah melebur menjadi IKA Trisakti.
"IKA USAKTI sudah melebur kok menjadi IKA Trisakti dan itu dilakukan dalam Munaslub lalu. Jadi IKA Usakti itu sudah tidak ada," tuturnya.
“Pun, katakanlah IKA USAKTI masih ada, pertanyaannya Munaslub IKA Usakti
yang memilih ketua itu, menggantikan ketua atau membuat organisasi baru? Ini kan gak jelas," tambahnya.
Untuk itu, ia menyebut penyelenggaraan Munaslub itu sudah melanggar aturan organisasi.
"Ini pelanggaran organisasi, dan sudah semestinya orang-orang yang menyelenggarakan Munaslub 27 November itu harus diberikan sanksi," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/trisaksti-raker.jpg)