Demo UMP DKI, Massa Buruh Bawa Bendera Kuning hingga Keranda Mayat: Ini Sebagai Matinya Hati Nurani
Massa buruh memaksa masuk ke Balai Kota DKI, mereka juga membawa bendera kuning hingga replika keranda mayat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh memaksa masuk ke Balai Kota DKI, mereka juga membawa bendera kuning hingga replika keranda mayat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, massa buruh yang tergabung dari beberapa serikat ini menggeruduk Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski tuntutan yang disampaikan masih seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, kini aksi unjuk rasa dibumbui dengan hal berbeda.
Massa buruh tampak membawa puluhan bendera kuning yang telah ditulisi ungkapan kekecewaan mereka terhadap Anies.
Adapun replika keranda mayat serta boneka pocong yang dibawa oleh massa buruh.
Baca juga: Demo di Balai Kota Memanas, Massa Buruh Lempar Botol ke Arah Kantor Gubernur Anies
Tak hanya itu, sebagian massa buruh terlihat mengecat tubuh mereka bak manusia silver.
Sehingga badan mereka berwarna silver saat merangsak masuk ke Balai Kota DKI.

"Kawan-kawan semua, kibarkan bendera kuning sebagai matinya hati nurani," ujar orator dari mobil komando.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Massa buruh meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat.
Baca juga: Buruh Geruduk Kantor Anies Hari Ini, Polisi Siapkan Jalur Khusus dari Pulogadung ke Balai Kota DKI
Massa Buruh Lempar Botol ke Arah Kantor Gubernur Anies
Aksi demo yang terjadi kian memanas, massa buruh sempat lempar botol ke arah Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Sejak pukul 10.00 WIB, massa buruh yang tergabung dari beberapa serikat buruh telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Dalam aksi unjuk rasa ini, massa buruh mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
