Ilegal, Parkiran Liar Hingga Lapak Pedagang di Kolong Fly Over Rahman Hakim Depok Ditertibkan

Petugas gabungan menertibkan sejumlah bangunan liar yang ada di kolong Jalan Layang Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas, Kota Depok.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Penertiban bangunan liar di Kolong Jalan Layang Arif Raman Hakim, Pancoran Mas, Selasa (30/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan yang lainnya menertibkan sejumlah bangunan liar yang ada di kolong Jalan Layang Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, kegiatan penertiban bangunan ilegal ini merupakan rangkaian program penataan kolong Jalan Layang Arif Rahman Hakim.

"Ini adalah satu rangkaian dengan program penataan kolong Fly Over Arif Rahman Hakim, karena seperti kita ketahui bahwa kondisi dipenuhi pedagang, parkir liar mengakibatkan terganggu aktifitas manusia lainnya," kata Lienda di lokasi, Selasa (30/11/2021).

Melalui penertiban ini, Lienda berujar pihaknya ingin membangun kesadaran masyarakat, bahwa tidak ada pembenaran dari kepentingan pribadi yang mengalahkan kepentingan umum.

"Kita memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa tidak dibenarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum. Ini jalan umum, seharusnya bisa dilalui secara lancar, nyaman oleh warga Kota Depok yang melintasinya," jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Sita 3.000 Botol Miras di Jaksel dalam Sebulan, Bakal Dilindas di Monas

"Namun, akhir-akhir ini terganggu untuk itu kami mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya," timpalnya lagi.

Lienda berujar, kolong Jalan Layang Arif Rahman Hakim nampak kurang tertib dan kumuh.

"Kondisinya agak kurang tertib dan kumuh, akan dilakukan penataan oleh Disporyata. kolong fly over yg tadinya tempat parkir sudah kami tertibkan dan nanti akan dijadikan sarana olahraga. Jadi kegiatan ini intinya mengawali penataan kolong fly over," tuturnya.

Baca juga: Digerebek Satpol PP, Kios Laundry di Pancoran Ternyata Jualan Miras

Sebelum penertiban, Lienda berujar pihaknya juga sudah menyurati para pemilik bangunan liar ini.

"Tanggal 26 terakhir kemarin sudah kami berikan surat untuk pemberitahuan untuk dilaksanakan penertiban, jadi ini sudah terinformasikan kepada masyarakat oleh pihak kecamatan, kelurahan. Sehingga ini bukan tiba-tiba kami datang, kami sudah sosialisasi izin RT, RW, dan sesuai prosedur," ungkapnya.

Peristiwa Lain

Satpol PP Sita 3.000 Botol Miras di Jaksel dalam Sebulan

CSatpol PP menggerebek kios laundry pakaian yang menjual miras secara ilegal di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
CSatpol PP menggerebek kios laundry pakaian yang menjual miras secara ilegal di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). (Dok Satpol PP Jaksel)

Satpol PP Jakarta Selatan menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko di 10 kecamatan.

Ribuan botol miras itu disita dalam razia yang digelar bersama TNI-Polri sepanjang November 2021.

"Sudah hampir 3.000 botol yang disita. Kita masih telusuri lagi," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Nantinya, jelas Ujang, ribuan botol miras itu akan dimusnahkan di kawasan Monas bersamaan dengan temuan di wilayah lain.

"Awal-awal Desember nanti (miras) akan kita musnahkan di Monas," ujar dia.

Baca juga: Ogah Ditindak Satpol PP, Bangunan di Atas Saluran Air Kemang Akan Dibongkar Mandiri Pemiliknya

Ia memastikan razia minuman keras yang dijual tanpa izin bakal terus dilakukan.

"(Razia miras) masih berjalan terus. Kita juga rapat persiapan Natal dan tahun baru dengan Pak Wali Kota," tutur Ujang.

Sebelumnya, Satpol PP menggerebek kios laundry pakaian di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

Kios laundry tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal.

Ujang mengatakan, pihaknya menyita puluhan botol miras berbagai merk dalam penggerebekan tersebut.

"Sejauh ini sudah diamankan minuman kerasnya 64 botol," kata Ujang saat dikonfirmasi.

Ujang menjelaskan, terbongkarnya penjualan miras secara ilegal di kios laundry itu berawal dari laporan masyarakat.

Pihak Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Ujang memastikan kios laundry di Pancoran itu tidak memiliki izin usaha menjual miras.

"Izin usaha untuk perdagangan minuman keras belum ada," ungkap Ujang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved