Jakarta Kembali PPKM Level 2: Kapasitas Mal Dibatasi 50 Persen dan Makan Ditempat Satu Jam
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai hari ini, DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dengan naiknya status PPKM ini, pemerintah kembali memperketat sejumlah kegiatan masyarakat.
Kini, jumlah pengunjung pusat perbelanjaan kembali dibatasi menjadi 50 persen.
Kemudian, kegiatan makan di tempat juga dibatasi maksimal 60 menit atau satu jam.
Baca juga: DKI Kembali Berstatus PPKM Level 2, Wagub Ariza: Warning Agar Hati-hati Lagi
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di DKI:
1.Sekolah Boleh Tatap Muka
Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Varian Omricon Mengancam Dunia, Warga Asal 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Namun, untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (MLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) boleh dilakukan pembelajaran tatap mukaa dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Perkantoran Non Esensial WFO 50%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%.
Baca juga: Rumah Sakit di Kota Tangerang Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 Varian Omricon
Hanya saja, yang boleh bekerja dari kantor adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Perkantoran Esensial WFO 75%
Pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara, WFO hanya boleh dengan kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
4. Sektor Kritikal Boleh 100%
Pada sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, pemerintah memutuskan boleh dioperasikan 100% staf tanpa ada pengecualian.
Baca juga: KKP Bandara Soekarno-Hatta Belum Temukan Covid-19 Varian Omicron Masuk Indonesia
5. Pusat Perbelanjaan dan toko
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai sejak tanggal 14 September 2021. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
6. Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima
Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi hanya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dari sebelumnya diperbolehkan hingga pukul 18.00.
Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Aturan Makan-Minum di Tempat Umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit, dengan satu meja maksimal dua orang. yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
8. Kegiatan Ibadah
Aktivitas kegiatan keagamaan kini hanya diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 50%, dari sebelumnya boleh hingga 75%.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 50% kapasitas
9. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%, namun 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.