DKI Kembali Berstatus PPKM Level 2, Wagub Ariza: Warning Agar Hati-hati Lagi

Pemprov DKI Jakarta memaknai PPKM Level 2 di Ibu Kota sebagai bentuk peringatan. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta warga lebih taat prokes.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (5/11/2021). Pemprov DKI Jakarta memaknai perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota sebagai bentuk peringatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memaknai perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota sebagai bentuk peringatan.

DKI Jakarta kembali berstatus PPKM Level 2, mulai hari ini, Selasa (30/11/2021) hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Menyikapi hal ini, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal tersebut sebagai sebuah peringatan agar warga Jakarta lebih memperketat protokol kesehatan.

"Nanti kami akan menyesuaikan pergubnya menyikapi Imendagri. Jadi ini kita memasuki akhir tahun sebentar lagi ini proses yang harus dijalani kita hadapi. Mudah-mudahan dengan diberlakukan level 2 menjadi warning agar hati hati lagi, prokes lebih taat lagi," kata Ariza di Balai Kota, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kota Tangerang Naik PPKM Level 2, Wali Kota Salahkan WNA Dari Bandara Soekarno-Hatta

Nantinya tiap dinas akan menyesuaikan regulasi yang ada sesuai dengan pemberlakuan pada PPKM Level dua.

Satu diantaranya termasuk kapasitas di kantor.

"Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan, akan mengeluarkan edaran pergub biaya operasional kita kurangi kapasitasnya," imbuh Ariza.

Baca juga: Minim Tracing Buat Kota Tangerang Kembali Naik ke PPKM Level 2, Apa yang Bakal Dilakukan Pemkot?

Jakarta Kembali PPKM Level 2

DKI Jakarta kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Selasa (30/11/2021) hingga 13 Desember 2021 mendatang.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa.

Loket Terminal Kampung Rambutan di Kecamatan Ciracas saat PPKM Level 1 berlaku, Jakarta Timur, Selasa (23/11/2021).
Loket Terminal Kampung Rambutan di Kecamatan Ciracas saat PPKM Level 1 berlaku, Jakarta Timur, Selasa (23/11/2021). (Bima Putra / Tribun Jakarta)

Pada Inmendgari yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin, (29/11/2021) kemarin, disebutkan bahwa status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.

Sebagai informasi, sebelumnya, DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 1 sejak 3 November 2021 lalu.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Jual Tiket Terbatas Menjelang PPKM Level 3 Nataru

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved