DKI Kembali Berstatus PPKM Level 2, Wagub Ariza: Warning Agar Hati-hati Lagi
Pemprov DKI Jakarta memaknai PPKM Level 2 di Ibu Kota sebagai bentuk peringatan. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta warga lebih taat prokes.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
2. Operasional pusat supermarket dan swalayan
a. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
b. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
3. Operasional apotek toko obat
Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
4. Pasar rakyat
Yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
5. Pedagang kaki lima
Termasuk toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
6. Aturan makan dan minum di tempat umum
1). warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2). restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.
c. waktu makan maksimal 60 menit.