Ada Varian Omicron, Wagub Ariza Berharap Tak Adan Lonjakan Covid Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta berharap tak ada peningkatan kasus aktif Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Terlebih, periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera datang dan peningkatan mobilitas warga dikhawatirkan meningkatkan jumlah kasus Covid-19.
"Kita tidak boleh euforia, tidak boleh kendur. Waspada, pastikan disiplin, patuh, dan bertanggungjawab," tuturnya.
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2
DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dengan naiknya status PPKM ini, pemerintah kembali memperketat sejumlah kegiatan masyarakat.
Kini, jumlah pengunjung pusat perbelanjaan kembali dibatasi menjadi 50 persen.
Kemudian, kegiatan makan di tempat juga dibatasi maksimal 60 menit atau satu jam.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di DKI:
1.Sekolah Boleh Tatap Muka
Camat Ciracas Mamad saat memantau penerapan protokol kesehatan pada PTM terbatas di SDN Kelapa Dua Wetan 02, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Namun, untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (MLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) boleh dilakukan pembelajaran tatap mukaa dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Perkantoran Non Esensial WFO 50%