Buruh Kota Bekasi Juga Ancam Mogok Kerja 3 Hari Mulai 6 Desember
Selain mogok kerja, buruh di Bekasi dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan bakal melakukan aksi turun ke jalan menyuarakan penolakan UMK 2022.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Tak hanya di Banten, buruh di Kota Bekasi juga berencana mogok kerja menyusul penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terbilang sangat rendah.
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat UMK 2022, Kota Bekasi sejatinya naik sebesar 0,71 persen atau sekitar Rp33.000 menjadi Rp4.816.921,17.
Buruh di Kota Bekasi berencana mogok kerja selama tiga hari mulai 6 Desember 2021.
"Tanggal 6, 7, 8 Desember (2021), kami akan melakukan mogok kerja nasional," kata M Indrayana anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur serikat pekerja, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kecewa dengan UMK 2022, Buruh se-Banten Bakal Mogok Kerja selama Sepekan
Selain mogok kerja, buruh di Bekasi dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan bakal melakukan aksi turun ke jalan menyuarakan penolakan UMK 2022.
"Kami pun sudah sepakat 6,7,8 Desember kami akan turun ke jalan sampai ada aturan itu berubah," jelasnya.
Dia menambahkan, meski UMK 2022 Kota Bekasi naik 0,71 persen, pihaknya menolak lantaran tidak sesuai dengan keinginan pekerja.
Baca juga: Surat ke Kemnaker Soal UMP Dinilai Salah Alamat, Pembelaan Wagub Ariza: Karena Ini Masalah Buruh
Angka 0,71 persen merupakan formulasi perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, di mana aturan tersebut merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
"Ketika UMK dipaksa mengikuti PP 36 yang itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 kami anggap aturan yang inskonstitusional, itu udah enggak bener gubernur gubernur ini," tegasnya.
Adapun UMK 2022 di Jawa Barat telah dikeluarkan SK bernomor 56/Kep.732-Kesra/2021 ditetapkan di Bandung, 30 November 2021 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca juga: APBD Pemprov DKI yang Dicoret DPRD akan Dialokasikan untuk Tambal Kekurangan Gaji PJLP
Dalam SK Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni, Rp4.782.935,64.
Nilai tersebut menjadikan UMK Kota Bekasi yang tertinggi di Jawa Barat, urutan kedua ditempati Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 lalu Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp4.791.843,90.
Kemudian urutan keempat Kota Depok dengan nilai UMK 2022 sebesar Rp4.377.231,93, urutan kelima Kota Bogor Rp4.330.249,57, keenam Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 dan ketujuh Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61.
Di bawah itu, UMK 2022 kabupaten/kota di Jawa Barat masih di bawah angka Rp4 juta per bulan.
Baca juga: Saat Presiden KSPSI Menangis di Atas Mobil Komando sesaat Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak MK