Munarman Ditangkap Densus 88
Jaksa Main HP Saat Sidang Munarman Picu Protes, Hakim Sampai Beri Peringatan
Sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB dinyatakan ditutup pukul 10.15 WIB setelah Majelis Hakim mendengar keberatan yang disampaikan Munarman.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (1/12/2021).
Sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB dinyatakan ditutup pukul 10.15 WIB setelah Majelis Hakim mendengar keberatan yang disampaikan Munarman dan tim penasihat hukum.
Awalnya, Munarman yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya menyampaikan keberatan karena dalam penetapan sidang yang diterima, dia dihadirkan langsung, bukan virtual.
"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman, Rabu (1/12/2021).
Dia juga menyampaikan keberatan karena sidang dimulai siang tadi tidak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh saksi pada tingkat penyidikan dari JPU.
Ketiadaan salinan BAP seluruh saksi dari JPU ini menghambat dia dan tim penasihat hukum melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya. Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan diri saya," ujarnya.
Baca juga: Munarman Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Terorisme
Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bila belum diterimanya salinan BAP seluruh saksi bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, bila alasan JPU tidak memberikan salinan BAP saksi karena menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme maka pihaknya tak keberatan identitas ditutupi.
"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.
Baca juga: Cegah Reuni 212, Sebanyak 4.218 Personel Gabungan Dikerahkan dan 12 Akses ke Patung Kuda Ditutup
Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberetan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melarang seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang membawa alat komunikasi guna menjaga keamanan jalannya sidang terorisme.
"Sehingga seragam kami sama menunujukkan equality before the law (kesetaraan di mata hukum). Ini bukan persoalan handphone, tetapi lebih kenapa perlakuan selalu berbeda," tutur Sulistyowati.