Viral di Media Sosial
Mau Berbuat Ogah Tanggung Jawab, Bripda RB Paksa Mahasiswi Minum Pil Aborsi 2 Kali Sampai Pendarahan
'Mau berbuat tetapi ogah bertanggung jawab' adalah klausa yang tepat menggambarkan sikap, Bripda Randy Bagus (RB).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Jika terbukti bersalah, kata Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Selain dianggap melanggar pasal pidana, Bripda RB juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.

Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.
RB yang berpangkat Bripda itu sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Keluarga Tolak NW Diotopsi
Pihak keluarga NW enggan mengizinkan kepolisian melakukan otopsi.
Keputusan yang dibuat pihak keluarga itu, disampaikan langsung oleh ibunda NW, berinisial FS kapada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, pada saat proses penyelidikan atas penemuan jenazah NW berlangsung, Kamis (2/12/2021).
Kepada penyidik, FS menganggap, tidak ada kejanggalan terhadap kematian anaknya.
Beberapa bulan sebelum insiden tersebut, NW sempat beberapa kali mencoba melakukan upaya mengakhiri hidup, namun selalu berhasil digagalkan oleh pihak keluarga.
"Alasannya keberatan. Ibunya mengetahui yang bersangkutan, sudah beberapa kali mencoba bunuh diri," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).
Selain itu, NW ternyata pernah dirujuk oleh pihak keluarga guna menjalani penanganan medis untuk kesehatan mental di sebuah rumah sakit (RS).
Dan, seusai memperoleh penanganan medis kesehatan mental di RS tersebut, NW kemudian menjalani terapi kesembuhan dengan metode mengonsumsi obat yang telah diresepkan pihak medis.
"Kemudian dari keterangan ibunya menyatakan, yang bersangkutan pernah dirujuk ke salah satu RS, dan diberi obat, karena yang bersangkutan depresi," tuturnya.
Oleh karena itu, ungkap Gatot, pihak penyidik Satreskrim Polres Mojokerto hanya melakukan pengamanan barang bukti berupa benda botol dan cairan yang diduga kuat berisi racun, pada saat kejadian pertama kali dilaporkan.