Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap
Divonis 4 Tahun Bui, Berikut Hal Memberatkan & Meringankan Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim
Terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021).
Kembali, Jaksa mempertanyakan maksud dari sandiwara ini kepada terdakwa, apakah untuk meredam sejumlah kasus hilangnya uang beberapa warga atau terdakwa memiliki niat lain.
"Jadi maksudnya dua Minggu modal perencanaan saya pribadi. Kalau tanggal itunya saya mencari-mencari bagaimana cara jalan keluarnya. Ketemu lah dari hasil-hasil itu muncul lah ketemu otak yang itu ya (rekayasa babi ngepet), yang naudzubillah yang mudah-mudahan saya menyesali semuanya," pungkas Adam.
Berita Terkait