Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Divonis 4 Tahun Bui, Berikut Hal Memberatkan & Meringankan Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim

Terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). 

Sebelumnya, Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," jelasnya.

Baca juga: Kaleidoskop 2021 di Kota Depok : Kisah Hoaks Babi Ngepet Bikin Gempar Satu Negara

Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.

Untuk informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.

Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar siang hoaks babi dengan agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim siang ini.

Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).
Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Dalam sidang tersebut, terbongkar bahwa Adam telah merencanakan babi ngepet ini sejak 1 April 2021 silam, sebelum akhirnya dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021.

Bahkan, beberapa bulan sebelumnya terdakwa juga didapati kerap menyaksikan kisah-kisah viral bernuansa klenik dan mistis yang terjadi di Indonesia.

Terbongkarnya rencana sandiwara babi ngepet ini setelah Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri menelusuri jejak digital dari handphone terdakwa Adam Ibrahim.

"Saya tunjukan kepada Anda satu handphone, akan saya buka jejak digitalnya yang relevan dengan perkara ini. Dimulai pertama apakah benar saudara pada tanggal 22 Februari ini jejak digitalnya memang suka menonton vide-video viral, kisah viral yang heboh di masyarakat seperti tangga 22 februari 2021 pukul 23.16 WIB?," tanya Jaksa Alfa Dera pada terdakwa di persidangan, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Seorang Ustaz

Tak banyak menjawab, Adam hanya membenarkan pertanyaan yang dilemparkan Jaksa Penuntut Umum.

"Betul," jawabnya singkat.

"Pada tanggal 27 April penangkapan babinya, saya coba dari tanggal 1 April saudara sudah menelusuri harga babi satu ekor? ini sudah satu bulan sebelumnya ini," tanya Jaksa lagi.

Terdakwa Adam pun kembali menjawab benar dari pertanyaan tersebut.

"Iya betul," katanya singkat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved