Kasus Korupsi Asabri, Pengacara Terdakwa Bereaksi Soal Wacana Hukuman Mati: Tak Masuk Pasalnya

Kresna Hutauruk bereaksi soal adanya wacana hukuman mati yang sebelumnya dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Editor: Wahyu Septiana
kupasmerdeka.com
Ilustrasi Korupsi - Kresna Hutauruk bereaksi soal adanya wacana hukuman mati yang sebelumnya dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Kresna Hutauruk bereaksi soal adanya wacana hukuman mati yang sebelumnya dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Diketahui, tujuh terdakwa kasus korupsi PT Asabri menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, pada Senin (6/12/2021).

Para terdakwa sebelumnya didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana menerapkan hukuman mati dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menelan kerugian mencapai Rp 16,8 triliun, sedangkan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati demi memberikan rasa keadilan dalam perkara itu.

Baca juga: Sidang Kasus Asabri Diminta Dilakukan Terpisah, Kuasa Hukum Ungkap Hal Penting

Menanggapi hal itu, Pengacara Heru Hidayat yaitu Kresna Hutauruk mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri.

Menurutnya jaksa tak memasukan pasal terkait dengan hukuman mati.

Ilustrasi koruptor
Ilustrasi koruptor (Istimewa via tribunnews)

"Untuk perkara Asabri bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam Undang-undang Tipikor hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut didalam dakwaan," kata Kresna kepada wartawan pada Senin 6 Desember 2021.

Sehingga, menurutnya bagaimana mungkin dapat menerapkan hukuman mati sedangkan dalam dakwaan jaksa tidak menyertakan pasal tersebut.

Selain itu, Kresna mengatakan bahwa penerapan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terdapat beberapa ketentuan.

"Apabila melihat pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya, keadaan tertentu yang dimaksud dalam menerapkan hukuman mati adalah ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan. Sedangkan perkara Asabri ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut," katanya.

Baca juga: Penyidik Kejagung Terus Kejar Aktor Utama Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat 8 terdakwa yaitu Mantan Dirut Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.

Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved