Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Tok! Dalang Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis dalang hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kurungan empat tahun penjara.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis dalang hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kurungan empat tahun penjara. 

“Sehingga bila dikaitkan dengan kajian sosiologi hukum serta fakta perbuatan terdakwa yang menyebarkan berita bohong, yang mana perbuatan tersebut telah menyebabkan keonaran karena sampai membuat hadirnya kepolisian untuk turun membubarkan kerumunan, serta adanya kecemasan di masyarakat terkait adanya babi ngepet yang mana menyebabkan kegemparan,” timpalnya.

Baca juga: Nyelonong Saat Jaksa Bacakan Dakwaan, Hakim PN Depok Semprot Pengacara Terdakwa Hoaks Babi Ngepet

Sementara berdasarkan keterangan dari ahli linguistik forensik, unsur keonaran juga terpenuhi kata Andi.

“Berdasarkan keterangan ahli kajian linguistik forensik, dikaitkan keonaran dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Andi.

“Yang mana linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum.

Penuntut Umum dari apa yang dipaparkan ahli dipersidangan berkeyakinan pengertian keonaran dari penafsiran linguistik forensik telah terpenuhi,” sambungnya.

Andi Rio berujar sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 26 Oktober 2021, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved