UMR

UMR 2022 Ditetapkan, UMP dan UMK di Sejumlah Daerah Alami Kenaikan, Gaji PNS Bakal Ikut Naik?

Jika UMR dari UMP hingga UMK tahun 2022 alami kenaikan, bagaimana dengan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil?

Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi gaji PNS 

Ketiga daerah dengan UMK tahun 2022 lebih besar UMP DKI Jakarta adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

Lalu berapa UMK tahun 2022 di Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi?

Baca juga: 17 Game Penghasil Uang Bisa Isi Saldo DANA, OVO hingga Gopay, Cocok Dimainkan saat Istirahat Kerja

Mengutip Kompas.com, penetapan UMK tahun 2022 Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tahun 2022 tertinggi di Kota Bekasi Rp 4.816.921,17.

Besaran UMK Kota Bekasi tahun 2022 tertinggi di Jawa Barat mengalahkan UMK Kabupaten Karawang yang tahun 2021 adalah terbesar.

UMK tahun 2022 Kota Bekasi naik sedikit dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 4.782.935,64.

Sedangkan UMK Karawang tahun 2022 tidak naik dari tahun 2021, yakni masih sama sebesar Rp 4.798.312.

UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.791.843,90.

Nilai UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi juga tetap atau tidak naik dari tahun 2021.

Akankah gaji PNS naik?

Jika Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP naik, lantas apakah gaji PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga naik?

Dilansir dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, UMP atau Upah Minimum Provinsi berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sedangkan, UMK atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.

Dasar hukum penetapan UMP adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu, besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved