Cerita Kriminal
Bukan Cuma Bripda Randy, Para Oknum Polisi Ini Juga Terlibat Pelecehan di 2021, Simak Kasusnya
Di tahun 2021 ini, bukan cuma Bripda Randy Bagus, oknum polisi yang tersangkut kasus pelecehan.
Hal itu apabila oknum polisi beninisial FA itu tidak mau meminta maaf dengan membuat video klarifikasi terhadap sikap yang telah dilakukannya.
"Kalau dari saya inginnya FA meminta maaf hanya klarifikasi saja melalui video. Kalau saya cukup di situ," ujar RNA pada Rabu (29/9/2021) malam.
Namum, apabila hal itu tidak dilakukan dirinya terpaksa akan membawa masalah ini ke pengadilan.
"Tapi FA berdalih apabila membuat klarifikasi permohonan maaf melalui video harus meminta ijin dahulu ke komandannya," kata RNA.
Baca juga: Wanita Korban Modus Tak Ditilang Tapi Diteror Lewat WA, Minta Oknum Polisi di Tangerang Klarifikasi
4. Oknum Polisi Gauli Remaja di Polsek
Oknum polisi bejat 'mengayomi' remaja 16 tahun hingga membuat korban trauma dan ketakutan.
Parahnya lagi, aksi rudapaksa itu dilakukan sang oknum polisi bejat itu di polsek tempatnya bertugas pada Juni 2021.
Pelaku menakuti korban akan meringkuk di penjara bila tak menuruti maunya.
Padahal, korban sama sekali tak melakukan pelanggaran hukum.

Pelaku dalam kasus ini yakni Briptu II yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara dan kemudian viral di media sosial.
5. Oknum Polisi Lecehkan Ibu Mertua
Baru juga jadi menantu selama lima bulan, seorang oknum polisi malah terangsang dengan sosok ibu mertuanya.
Bahkan, oknum polisi yang berdinas di Gresik, Jawa Timur ini sampai tega melecehkan berulang kali kepada ibu mertuanya.
Dari persidangan diketahui sudah tujuh kali pelaku berinisial NS (36) melecehkan ibu mertuanya yang telah berusia 50 tahun.
Baca juga: Baru jadi Menantu Lima Bulan, Oknum Polisi Malah Terangsang Lihat Ibu Mertua Sampai Berbuat Cabul
Perbuatan yang dilakukan pelaku yakni meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluan kepada ibu mertuanya sendiri.
Aksi memalukan itu terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Akibat perbuatannya itu oknum polisi itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Putusan hukuman penjara ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021). (TRIBUNJAKARTA)