Polisi Penembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya menetapkan polisi lalu lintas (polantas) Ipda OS yang menembak 2 orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan - Polda Metro Jaya menetapkan polisi lalu lintas (polantas) Ipda OS yang menembak 2 orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan polisi lalu lintas (polantas) Ipda OS yang menembak 2 orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik merampungkan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Krimum Polda Metro Jaya dan Bid Propam, status Ipda OS sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021).

Endra menjelaskan, Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: Belum Pulih Total, Korban Penembakan di Tol JORR Bintaro Masih Jalani Rawat Inap di RS Polri

Ia memastikan penyidikan kasus penembakan di Exit Tol Bintaro ini dilakukan secara profesional dan proporsional.

"Dan juga kami mengedepankan keadilan dalam penegakkan hukum kepada semua pihak," tutur Zulpan.

Suasana konferensi pers kasus mutilasi driver ojol di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (28/11/2021).
Suasana konferensi persdi Polda Metro Jaya (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan secara lisan dari seorang warga berinisial O.

Warga tersebut merasa terancam karena dibuntuti oleh beberapa unit mobil mulai dari hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil. Karena terancam, orang tersebut lapor ke kepolisian," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kasus Penembakan Keji Exit Tol Bintaro, Korban Sudah Diintai dari Bogor: Oknum Polisi Ikut Terlibat

Setelahnya, lanjut Tubagus, polisi mengarahkan warga itu menuju ke Kantor PJR Induk IV lantaran dinilai bakal lebih aman.

"Berdasarkan keterangan sementara, terjadi peristiwa ribut di situ dan dengar satu tembakan mengakui polisi, dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," ujar Tubagus.

Dalam peristiwa itu, dua pria berinisial PP dan MA terluka di bagian perut akibat terkena tembakan.

Salah satu korban berinisial PP meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tampak gedung utama RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).
Tampak gedung utama RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved