Polisi Penembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya menetapkan polisi lalu lintas (polantas) Ipda OS yang menembak 2 orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
"Kami ingin Jakarta yang aman, kondusif, nyaman dan damai. Jangan ada pihak mana pun yang membuat kericuhan, kekacauan, apalagi kekerasan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penembakan Keji Exit Tol Bintaro, Korban Sudah Diintai dari Bogor: Oknum Polisi Ikut Terlibat
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan kronologi penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Pelaku penembakan itu adalah Ipda OS, anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tubagus menjelaskan, peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan secara lisan dari seorang warga berinisial O.
Warga tersebut merasa terancam karena dibuntuti oleh beberapa unit mobil mulai dari hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil. Karena terancam, orang tersebut lapor ke kepolisian," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Setelahnya, lanjut Tubagus, lalu mengarahkan warga itu menuju ke Kantor PJR Induk IV lantaran dinilai bakal lebih aman.
"Berdasarkan keterangan sementara, terjadi peristiwa ribut di situ dan dengar satu tembakan mengakui polisi, dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," ujar Tubagus.
Dalam peristiwa itu, dua pria terluka di bagian perut akibat terkena tembakan.
Salah satu korban berinisial PP meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.