Wali Kota Bekasi Ingin Kebijakan Antisipasi Libur Nataru Tidak Mengekang Masyarakat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ingin membuat format kebijakan antisipasi penularan Covid-19 saat libur Nataru tidak mengekang masayarakat.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (7/12/2021). Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, pihaknya ingin membuat format kebijakan antisipasi penularan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tidak mengekang masyarakat. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ingin membuat format kebijakan antisipasi penularan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tidak mengekang masyarakat.

Hal ini menyusul dibatalkannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah Pusat, Rahmat mengatakan, pemerintah daerah dimandatkan untuk mengeluarkan kebijakan sendiri di momen Nataru.

"Kalau sekarang diserahkan kan kita tinggal ambil kebijakan, kemarin kita kan tunggu sampai tanggal 24 (Desember) nih PPKM Level 3 apa nih, nah kalau sekarang kan diserahkan ke kita, jadi ya kita akan antisipasi apa yang harus di lakukan," kata Rahmat, Selasa (7/12/2021).

Dia menjelaskan, tidak akan mengambil kebijakan dengan tetap menerapkan PPKM Level 3 pada saat libur Nataru.

Hanya saja, kebijakan supaya masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) tentu sudah menjadi hal wajib.

"Minimal kita bisa mengikat dan mengimbau, tadi prokesnya tetap terpenuhi kalaupun ada yang mendadak nanti dia kemana dia izinnya dan harus bagaimana," jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Pusat Batal Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Pemkot Bekasi Minta Warga Tahan Diri

Jika ada warga yang mendesak harus perbergian ke luar daerah, Pemkot Bekasi bakal membuat format tahapan yang harus dilalui seperti misal wajib antigen dan sebagainya.

"Kan bukan persoalan naik ke level 3, nah persoalan orang usaha dan kerja, itu yang mesti dipikirkan. Banyaklah pertimbangannya, tapi tentunya sebagai kepala daerah meminta warga masyarakatnya untuk tetap menggunakan prokes," ucapnya.

Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan lanjut dia, nantinya akan berkoordinasi membuat format penanganan bagi warga yang keluar masuk daerah di momen libur Nataru.

"Kalaupun ada sesuatu yang mendesak, kan ada alur, ada minta izin dahulu, diantigen dulu atau di PCR dulu di sini, nanti begitu pulang datang ke faskes terdekat di sini," ucapnya.

"Yang penting tercatat saja bahwa dia pernah keluar kemana, supaya gampang ngelacaknya, kalau kan dia bisa (lapor) ke RT ke RW, ke Kapus (kepala puskesmas) terdekat kan ada tiap kelurahan," tambahnya.

Baca juga: PPKM Level 3 Tak Jadi Diterapkan saat Nataru, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), hal ini bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19.

Surat dengan Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19, berisi sejumlah kebijakan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Salah satunya tentang, larangan melakukan perjalanan mudik bagi seluruh masyarakat dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting atau tidak mendesak.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved