Wali Kota Bekasi Ingin Kebijakan Antisipasi Libur Nataru Tidak Mengekang Masyarakat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ingin membuat format kebijakan antisipasi penularan Covid-19 saat libur Nataru tidak mengekang masayarakat.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (7/12/2021). Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, pihaknya ingin membuat format kebijakan antisipasi penularan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tidak mengekang masyarakat. 

Selain itu, warga baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan swasta diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Kemudian untuk seluruh satuan pendidikan di Kota Bekasi, diimbau agar menjadwalkan pengambilan rapor semester satu dilakukan Januari 2022 dan tidak meliburkam secara khusus siswa pada periode libur Nataru.

Periode libur Nataru berdasarkan surat edaran Pemkot Bekasi ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam surat edaran tersebut, diatur juga tentang operasional tempat ibadah saat perayaan Natal di gereja maksimal 50 persen kapasitas dengan menghadirkan sistem daring.

Lalu untuk tempat-tempat pusat perbelanjaan, restoran kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan dilarang menggelar acara pesta malam tahun baru.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved