Mau Pesta Miras, Remaja di Depok Jambret Korbannya Pakai Celurit Hingga Terluka

Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan seorang remaja berinisial NH (18) yang jambret korban pakai celurit hingga terluka.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku Jambret NH saat digiring petugas di Polres Metro Depok. Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan seorang remaja berinisial NH (18) atas percobaan pencurian menggunakan senjata tajam berjenis celurit yang terjadi di kawasan Bojonggede, Bogor, pada tanggal 28 November 2021 silam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan seorang remaja berinisial NH (18) atas percobaan pencurian menggunakan senjata tajam berjenis celurit yang terjadi di kawasan Bojonggede, Bogor, pada tanggal 28 November 2021 silam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, percobaan pencurian ini berawal ketika pelaku bersama dua orang rekannya hendak pesta minuman keras (miras).

Ketika pulang setelah membeli minuman keras sekira pukul 04.30 WIB pagi, pelaku mendapati seseorang (korban) yang tengah asik bermain handphone di sekitar lokasi kejadian.

“Jadi kejadian hari Minggu tanggal 28 November sekitar pukul 04.30 WIB pagi, saat itu pelaku bersama dua rekannya ingin pesta miras. Setelah beli minuman dan melewati TKP (tempat kejadian perkara), pelaku melihat korban dan meminta temannya yang menyetir kendaraan untuk berbalik arah,” kata Yogen di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (8/12/2021).

Pelaku meminta temannya memutar balik arah kendaraan dengan alasan mau membeli minuman keras lagi.

“Dia beralasan ingin membeli minuman lagi,” jelas Yogen.

Baca juga: Mau Pesta Miras Tapi Bokek, Gerombolan Remaja Tanggung Nekat Palak Korban Pakai Celurit

Setibanya di lokasi yang diarahkan, pelaku pun langsung turun dari kendaraan dan mendekati korban sambil memintanya untuk menyerahkan handphone.

“Pada saat tiba di TKP di kawasan Bojonggede warung sembako, pelaku melihat korban sedang memainkan handphone, pelaku langsung memaksa korban untuk menyerahkan handphonenya dengan mengacungkan celurit,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberi keterangan terkait peristiwa jambret dengan pelaku NH.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberi keterangan terkait peristiwa jambret dengan pelaku NH. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Korban tidak menyerahkan handphonenya dan saat itu juga pelaku menebaskan celuritnya ke arah korban, tapi ditangkis oleh korban hingga terluka pada bagian tangan kirinya,” timpalnya lagi.

Baca juga: Gencar Razia Miras, Kasatpol PP Jaksel: Tawuran Remaja hingga Bentrok Ormas Dipicu Orang Mabuk

Melihat korbannya melawan, pelaku pun langsung balik ke kendaraannya dan kabur dari lokasi kejadian.

Yogen menuturkan, dari kejadian ini pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 1 Desember 2021.

Terhadap pelaku, Yogen berujar pihaknya menyangkakan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan.

“Pelaku kami kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau pasal penganiayaan, hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Peristiwa Lain

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved